KPK Uangkap CSR ke Klub Boda Jadi Modus Baru

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 23 September 2017 - 22:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan adanya modus baru penyamaran suap ke kepala daerah yaitu melalui klub bola kota setempat.

Hal itu terungkap dari kasus dugaan suap sebesar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Cilegon Tubagus Imam Ariyadi terkait proses perizinan pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon yaitu untuk memuluskan rekomendasi Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan) mall Transmart, kata Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/9/2017)

"Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kali ini terungkap modus operandi yang baru yang menggunakan CSR (corporater social responsibility) perusahaan pada klub sepak bola daerah untuk menerima yaitu Cilegon United Football Club yang diindikasikan untuk menyamarkan dana agar tercatat pembukuan CSR atau 'sponsorship' perusahan yaitu PT BA (Brantas Abipraya) dan PT KIEC (Krakatau Industrial Estate) dan hanya sebagian bantuan yang disalurkan pada Cilegon United Football Club," kata Basaria Panjaitan.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (22/9/2017) terhadap 9 orang terkait kasus ini, sementara Imam Ariyadi mendatangi kantor KPK pada hari yang sama pada sekitar pukul 23.30 WIB.