Dugaan Suap Rp1,5 Miliar, Wali Kota Cilegon Ditetapkan Sebagai Tersangka

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 23 September 2017 - 21:37 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- KPK menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Imam Ariyadi sebagai tersangka kasus dugaan suap sebesar Rp1,5 miliar terkait proses perizinan pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon pada 2017 yaitu untuk memuluskan rekomendasi Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan) mall Transmart.

"Setelah melakukan pemeriksaan maksimal 24 jam dilanjutkan gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup dan disimpulkan adanya dugaan tindak pidana pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Wali Kota Cilegon dan pihak lain. KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan 6 orang tersangka yaitu diduga penerima adalah TIA (Tubagus Iman Ariyadi) selaku Wali Kota Cilegon, ADP (Ahmad Dita Prawira) sebagai kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal kota Cilegon serta H (Hendry) dari swasta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (22/9) terhadap 9 orang terkait kasus ini, sementara Imam Ariyadi mendatangi kantor KPK pada hari yang sama pada sekitar pukul 23.30 WIB.

"Diduga sebagai pemberi adalah BDU (Bayu Dwinanto Utomo) selaku project manager PT BA (Brantas Abipraya), TDS (Tubagus Donny SUgihmukti) direktur utama PT KIEC (Krakatau Industrial Estate Cilegon)