Indonesia Serahkan Instrumen Ratifisi Minamata ke PBB

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 23 September 2017 - 13:23 WIB

INDUSTRY.co.id - New York- Menlu RI Retno Marsudi menyerahkan instrumen ratifikasi Pemerintah RI atas Konvensi Minamata mengenai Merkuri kepada Legal Counsel PBB, Under-Secretary-General Miguel de Serpa Soares di Markas Besar PBB di New York, Jumat (22/9/2017)

Penyerahan instrumen ratifikasi ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah RI untuk melindungi masyarakat dari bahaya pencemaran logam merkuri sekaligus penegasan komitmen pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030.

"Konvensi Minamata tidak hanya bersinergi, tetapi juga memperkuat aturan-aturan perdagangan dan peredaran merkuri di tingkat nasional yang telah ada," kata Menlu di New York.

Pemerintah RI meratifikasi Konvensi Minamata mengenai Merkuri melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 September 2017 dan diundangkan dalam Lembaran Negara no. 209 Tahun 2017.

Dengan diterbitkannya undang-undang tersebut, praktek peredaran dan pemanfaatan merkuri di seluruh wilayah RI kini terikat oleh aturan-aturan dalam Konvensi.

Langkah cepat Pemerintah Indonesia dalam meratifikasi konvensi tersebut merupakan hasil koordinasi yang sangat kuat antara berbagai Kementerian dan Lembaga, serta dukungan DPR RI. (Ant)