Indonesia Serahkan Ratifikasi Konvensi Minamata ke PBB

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 23 September 2017 - 13:17 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Indonesia resmi meratifikasi Konvensi Minamata untuk mengendalikan peredaran dan penggunaan bahan beracun berbahaya (B3) merkuri dengan melakukan Depository International of Regulation (IoR) kepada Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa di New York, Amerika Serikat.

"Alhamdulillah, acara Depository Konvensi Minamata telah dilakukan Menteri Luar Negeri di Markas PBB New York pada Jumat (22/9), pukul 22.15 WIB," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, di Jakarta, Sabtu (23/9/217)

Setelah Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri), pada Jumat (22/9), pukul 23.00 WIB, Pemerintah Indonesia telah secara resmi melakukan depository IoR.

Dokumen itu, menurut Siti, diserahkan langsung oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi kepada Under Secretary General for Legal Affairs atau UN Legal Counsel Miguel de Serpa Soares pada pukul 11.00 waktu setempat.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pengesahan konvensi ini memberikan ruang kepada Indonesia berperan lebih aktif dan memiliki hak suara penuh dalam proses pengambilan keputusan pada forum regional dan global yang terkait dengan berbagai pengaturan pelaksanaan Konvensi Minamata termasuk dalam pengembangan prosedur, pedoman dan modalitas lainnya.

Selain itu, ia mengatakan pengesahan ini juga memberikan peluang besar bagi Indonesia untuk memperoleh manfaat dalam mengakses sumber pendanaan, teknologi transfer, peningkatan kapasitas dan kerja sama internasional untuk mendukung Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan Merkuri.