KPK: Tidak Benar Setya Novanto Telah Ditahan

Oleh : Herry Barus | Jumat, 22 September 2017 - 21:24 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi menyatakan tidak benar pihaknya telah menahan Setya Novanto seperti yang disebutkan dalam dalil permohonan praperadilan Ketua DPR RI tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Cepi Iskandar pada Jumat (22/9/2017) menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK.

"Sampai saat pembacaan jawaban atas permohonan praperadilan ini dibacakan dalam persidangan, termohon belum melakukan tindakan apapun upaya penahanan terhadap pemohon," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017)

Oleh karena itu, kata dia, secara logis dalil-dalil dalam permohonan praperadilan maupun petitum terkait dengan mengeluarkan Setya Novanto dari tahanan hanya dapat diajukan sebagai upaya praperadilan jika KPK selaku penyidik telah melakukan upaya paksa berupa tindakan penahanan terhadap Setya Novanto.

"Lingkup kewenangan praperadilan secara limitatif telah ditentukan dalam Pasal 1 Angka 10 jo Pasal 77 KUHAP dan berdasarkan putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 lingkup kewenangan mencakup juga praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan," tuturnya. (Ant)