BI Segera Terbitkan Aturan Lanjutan Biaya Top Up e Money

Oleh : Wiyanto | Jumat, 22 September 2017 - 21:14 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Bank Indonesia (BI) segera menerbitkan  Peraturan Bank Indonesia (PBI)  lanjutan tentang uang elektronik, terutama terkait on us atau isi ulang dalam satu kanal bank penerbit.

"Tunggu PBI Uang Elektronik sesegera mungkin," kata Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko di Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Pungky Purnomo Wibowo, belum mau panjang lebar terkait lanjutan PBI uang elektronik yang akan segera terbit.

"Sedang dibahas, tapi akan semakin jelas perlindungan konsumen akan diutamakan. Ketika uang kertas kita hilang,  juga ilang kan. PBI sesegera mungkin karena ingin Gerakan Nasional Non Tunai (GNTT) aman dan efisien," katanya.
 

Bank Indonesia sudah mengatur beban biaya maksimal isi ulang Rp750 jika melebihi mengisi di atas Rp200 ribu dan nol persen jika di bawah itu. Ini masuk ke dalam aturan pengisian ulang saldo uang elektronik dalam satu kanal (top up on us).

Adapun BI  peraturan pengisian ulang saldo e-Money lintas kanal (sistem top up off-us). Bank Indonesia menetapkan biaya pengisian ulang saldo uang elektronik atau e-money dengan cara lintas kanal (top up off us) maksimal Rp1.500. 

Uang elektronik menjadi isu terhangat beberapa hari ini, pasalnya beban biaya top up dimasalahkan seiring adanya kewajiban menggunakan uang elektronik saat masuk  jalan toll.