Ketentuan Resmi Biaya Isi Saldo Uang Elektronik Tunggu BI

Oleh : Herry Barus | Kamis, 21 September 2017 - 15:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- BCA akan  mengikuti ketentuan tarif isi saldo yang dikenakan empat Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT. Bank Mandiri Persero Tbk, PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk, dan PT. Bank Tabungan Negara Persero Tbk.
 

Namun, kata Maryono, Dirut BTN,  ketentuan resmi dari empat bank milik pemerintah akan menunggu penjelaskan resmi dari Bank Indonesia soal ketentuan biaya isi saldo uang elektronik.

Anggota Himbara lainnya, Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Suprajapto, mengatakan akan mengoptimalkan layanan teknologi sehingga mengurangi beban biaya perbankan, dan akhirnya biaya isi saldo dapat digratiskan.

Terkait peraturan biaya isi saldo uang elektronik, Bank Indonesia sudah resmi menetapkan tarif pengisian saldo uang elektronik dengan cara "off us" atau lintas kanal pembayaran maksimal sebesar Rp1500. Sedangkan cara "on us" atau satu kanal, diatur dengan dua ketentuan yakni gratis dan bertarif maksimum Rp750.

Ketentuan biaya isi saldo uang elektronik itu tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).

Untuk "on us" terdapat ketentuan isi ulang uang elektronik bisa gratis dan bisa berbiaya. Sebelum PADG BI ini, dalam transaksi "on us" tidak ada pengenaan biaya.

Melalui peraturan baru ini, BI mengatur untuk "on us" yang gratis, adalah jika nominal isi saldonya sampai dengan Rp200 ribu.

Sedangkan jika isi saldo di atas Rp200 ribu, BI memperbolehkan bank mengenakan biaya dari nol rupiah hingga maksimum Rp750.

Kebijakan skema harga ini mulai berlaku efektif satu bulan setelah PADG GPN terbit, kecuali untuk biaya isi saldo on us, yang baru akan diberlakukan setelah penyempurnaan Peraturan BI tentang Uang Elektronik.