Penerbitan Obligasi Daerah Terkendala Pemahaman

Oleh : Herry Barus | Kamis, 21 September 2017 - 05:27 WIB

INDUSTRY.co.id - Padang- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pemanfaatan obligasi daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan hingga saat ini belum dapat direalisasikan karena masih terkendala pemahaman pemangku kepentingan yang ada.

"Penerbitan obligasi daerah mengalami kendala karena sejumlah pihak masih memandang hal itu adalah utang," kata Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2B OJK, Djustini Septiana di Padang, Selasa (19/9/2017)

Ia menyampaikan hal itu pada Seminar Bersama Kebijakan Fiskal APBN dan APBD 2017 dengan tema "Urgensi Pembiayaan Fiskal Baru Daerah Dalam Rangka Mendorong Kemandirian Daerah" diselenggarakan oleh Kantor perwakilan Bank Indonesia Sumatera Barat .
Menurutnya ada pihak yang memandang obligasi adalah utang kepala daerah yang harus dilunasi sebelum masa jabatan habis ini dan pemahaman seperti ini perlu diluruskan.

Obligasi daerah itu bukan utang kepala daerah melainkan utang daerah yang tidak dipengaruhi siapa pun kepala daerahnya, ujar dia.

Kemudian kendala lainnya adalah karena obligasi daerah melalui mekanisme pasar modal salah satu aturan yang harus dipenuhi adalah laporan keuangan pemerintah daerah harus diudit oleh akuntan publik.

"Sementara saat ini yang berwenang memeriksa dalah Badan Pemeriksa Keuangan, namun hal itu sudah kami siasati secara regulasi," ujarnya.(Ant)