KPK Perpanjang Penahanan Politisi Yudi Widiana

Oleh : Herry Barus | Kamis, 21 September 2017 - 04:10 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia, tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari untuk tersangka Yudi Widiana Adia mulai dari 17 September sampai 16 Oktober 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (20/9/2017)

Sebelumnya, KPK telah memperpanjang penahanan yang bersangkutan untuk 40 hari ke depan dari 8 Agustus 2017 sampai 16 September 2017.

KPK telah menetapkan Yudi yang juga Wakil Ketua Komisi V DPR RI itu sebagai tersangka pada 6 Februari 2017 dan baru ditahan pada 19 Juli 2017.

Yudi diduga menerima hadiah atau janji dari So Kok Seng alias Aseng sebagai Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa sebesar Rp4 miliar.

Atas perbuatannya, Yudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ant)