Faisal Basri: Pemerintah Tak Boleh Pandang Bulu Dalam Terapkan Wajib Pajak Barang Dari Luar Negeri

Oleh : Ridwan | Rabu, 20 September 2017 - 15:23 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan, masyarakat atau wajib pajak (WP) diwajibkan membayar pajak untuk setiap barang yang dibeli dari luar negeri.

Terkait hal tersebut, Ekonom, Fasial Basri mengatakan, peraturan ini sudah lama diterapkan dan sekarang ini kembali menyita perhatian. Artinya, sekarang pemeriksaannya lebih intensif lagi.

"Setiap orang yang keluar negeri tau jelas kalau dikenakan pajak sebesar US$ 250 per orang dan US$ 1000 per keluarga," ujar Faisal Basri kepada INDUSTRY.co.id di Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Ia menambahkan, peraturan ini sudah lama diterapkan. Namun, selama ini hanya contreng-contreng saja. "Saya oke-oke saja diberlakukannya peraturan ini. Tapi, tolog para pejabat, anggota DPR dan politisi yang pulang dari luar negeri di periksa juga," terangnya.

Menurutnya, pemerintah harus adil, hukum itu dilaksanakan tanpa pandang bulu dan diskriminasi. "Saya sempat marah saat melihat seorang anggota DPR yang bawa 4 koper dari luar negeri tidak diperiksa, karena dia anggota DPR jadi tidak diperiksa," tegasnya.

Faisal menilai peraturan ini sangat baik untuk menghentikan minat orang Indonesia untuk belanja ke luar negeri. "Saya sangat mendukung agar orang Indonesia kurangi minat belanja di luar negeri, dan fokus untuk belanja produk lokal dalam negeri. Ikhlasin saja," tutupnya.