Bawaslu RI Diminta Batalkan Mathius Awoitauw Sebagai Calon Bupati Jayapura

Oleh : Wiyanto | Rabu, 20 September 2017 - 09:09 WIB

INDUSTRY.co.id -Jakarta-Calon Bupati Jayapura Nomor urut 2 Mathius Awitauw (calon petahana) terancam dibatalkan sebagai Calon Bupati terkait tindakannya mengganti sejumlah pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Jayapura yang bertentangan dengan Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016.

Sejumlah pejabat yang diganti yaitu; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Keputusan Nomor : SK.821.2.09-09, Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Keputusan Nomor : SK.821.2-40 dan Direktur RSUD Yowari melalui Keputusan Nomor : SK.821-2-10 pada tanggal 29 Agustus 2017. Tindakan pemberhentian dan pergantian pejabat tersebut telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang No. 10 Tahun 2016 yang menyatakan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertullis dari Menteri. Pada ayat (5) menegaskan Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Menurut calon Bupati Nomor 3 Godlief Ohee, Mathius Awitauw selaku Bupati Jayapura yang juga Calon Bupati Nomor Urut 2 tidak boleh melakukan pemberhentian/ pergantian pejabat karena masa jabatannya baru berakhir pada tanggal 5 Oktober 2017, sehingga hal ini jelas-jelas telah melanggar Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 tahun 2016 yang melarang calon petahana melakukan pemberhentian/pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan sebagai calon sampai akhir masa jabatan. Oleh karena itu saya telah melaporkan kasus ini ke Bawaslu RI pada tanggal 15 September 2017 disertai bukti-bukti dan Bawaslu RI telah menindaklanjuti dengan meminta keterangan saya sebagai pelapor dan saksi-saksi lainnya.

Saya kira ini pelanggaran serius yang harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan saya minta Bawaslu RI untuk mengeluarkan rekomendasi pembatalan yang bersangkutan sebagai calon Bupati Jayapura sebagaimana ketentuan ayat (2) Pasal 71 di atas, karena ini perintah Undang-undang maka semua orang harus tunduk terhadap Undang-undang, tidak boleh ada yang diistimewakan atau kebal hukum. Masalah ini yang sangat sederhana, buktinya jelas, peristiwanya jelas dan normanya juga sangat jelas sehingga tidak perlu proses yang bertele-tele. Pejabat yang diganti tersebut beberapa hari lalu telah mendatangi Kemendagri untuk melaporkan masalah ini, dan salah satu pejabat di Kemendagri menyatakan pemberhentian/ pergantian tersebut tidak melalui persetujuan Mendagri.

Jadi menurut saya sudah sangat terang benderang pergantian pejabat Pemda kabupaten Jayapura telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 71 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 sehingga status Mathius Awitauw sebagai Calon Bupati harus dibatalkan sebagaimana ketentuan ayat (2) Pasal 71.

Seluruh tahapan dalam Pilkada ini telah diatur dalam perundang-undangan, apa yang bisa dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, dan ini harus dipatuhi oleh semua calon. Sebagai calon dari jalur independen, sejak awal saya telah berupaya mematuhi seluruh aturan main yang berlaku sehingga bisa lolos sebagai calon. Jadi tidak boleh ada calon lain yang justru mempermainkan aturan seenaknya, termasuk calon petahana. Semua calon harus diperlakukan sama di depan hukum, ini yang harus menjadi perhatian Bawaslu RI.

Bahwa saya melaporkan kasus ini ke Bawaslu RI karena Bawaslu Provinsi tidak lagi netral dalam melakukan pengawasan. Banyak pelanggaran yang dilaporkan calon lain tetapi mentah di Bawaslu provinsi dengan alasan yang macam-macam. Ini juga yang menyebabkan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi saat ini sedang menghadapi sidang DKPP karena tidak menindaklanjuti laporan pemalsuan C1 hologram yang terjadi secara massif yang telah dilaporkan oleh calon lain.

Oleh sebab itu sebagai Pelapor, saya berharap Bawaslu RI benar-benar menunjukan profesionalisme dan integritas sebagai penanggung jawab nasional pengawasan Pemilu. Pilkada Kabupaten Jayapura dapat dikatakan berjalan secara demokratis dan sesuai aturan atau tidak, sangat bergantung pada institusi pengawas. Kalau institusi pengawas ikut bermain, maka demokrasi dan hukum akan rusak. Tetapi saya yakin dan percaya, para komisioner Bawaslu RI adalah figur yang memiliki kapasitas, kapabilitas dan integritas yang tidak perlu diragukan.

Perlu diketahui bahwa Pilkada Kabupaten Jayapura yang dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2017 telah terhenti akibat ditemukannya pelanggaran terstruktur dan massif yang menyebabkan adanya Rekomendasi Panwas Kabupaten Jayapura untuk melakukan PSU di 229 dari 348 TPS yang tersebar di 19 Distrik. PSU ini sendiri tertunda selama 6 bulan dan baru dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2017 di 261 TPS oleh KPU Provinsi Papua.