Tiga Instansi Dorong Pembentukan Jamkrida

Oleh : Herry Barus | Selasa, 19 September 2017 - 18:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Tiga instansi yakni Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Dalam Negeri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat mendorong terbentuknya Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD) atau Jamkrida di 16 provinsi.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati di Jakarta, Selasa (19/9/2017) mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi strategis dengan Kemendagri dan OJK guna pembentukan 16 PPKD di daerah yang belum memiliki Jamkrida.

"Kami akan melakukan penguatan akses kelembagaan secara sistemik, termasuk membangkitkan komitmen para kepala daerah khususnya Gubernur, untuk segera mendirikan Jamkrida," katanya.

Ke-16 provinsi yang belum memiliki Jamkrida adalah Aceh, Sumut, Kepri, Lampung, Bengkulu, Jambi, DI Yogyakarta, Kaltara, Sulut, Sulbar, Sultra, Sulteng, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara.

"Padahal, pembentukan Jamkrida merupakan 'social engineering' yang nyata bagi UMKM agar memiliki akses ke lembaga perbankan terkait perkuatan permodalan," kata Yuana.

Sampai saat ini, telah terbentuk 21 perusahaan Penjaminan Kredit, dimana 18 diantaranya dimiliki Pemda seperti Jatim, Bali, Riau, NTB, Jabar, Sumbar, Kalsel, Sumsel, Kalteng, Babel, Banten, NTT, Kaltim, Papua, Jateng, DKI Jakarta, Kalbar, dan Sulsel.

Secara nasional, total aset seluruh Jamkrida sebesar Rp16 triliun, dimana Rp14 triliun merupakan aset Perum Jamkrindo.

Selebihnya, sebesar Rp2 triliun adalah aset 18 PT Jamkrida dan yang paling besar adalah PT Jamkrida DKI Jakarta sebesar Rp316 miliar.

Hanya saja, kata Yuana, dengan jumlah aset itu, kinerja yang diukur dari jumlah kredit yang dijamin belumlah optimal.

"Untuk itu, lembaga keuangan khususnya perbankan diharapkan memanfaatkan potensi yang dimiliki PT Jamkrida untuk meningkatkan akses pembiayaan UMKM. Dengan demikian, target pemerintah terkait kredit berjaminan pada 2019 sejumlah 25 persen dapat tercapai," katanya.