APTRI Akan Adukan Dugaan Monopoli Penjualan Gula Pasir ke KPPU

Oleh : Hariyanto | Senin, 18 September 2017 - 14:48 WIB

INDUSTRY.co.id - Kudus - Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) akan mengadukan dugaan adanya monopoli dalam penjualan gula pasir ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Laporan ke KPPU tersebut kami sampaikan pada tanggal 15 September 2017 beserta sejumlah alasan dan bukti yang kami miliki," kata Sekretaris Jenderal DPN APTRI M. Nur Khabsyin di Kudus, Minggu (17/9/2017).

Berdasarkan laporan tersebut, APTRI merasa keberatan dengan adanya aturan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian lewat surat nomor S-202/M.EKON/08/2017 bahwa yang membeli gula petani dan gula pabrik gula milik BUMN hanya Bulog dangan harga Rp9.700 per kilogram.

Menurutnya, kebijakan tersebut mengindikasikan ada monopoli gula petani oleh Perum Bulog, karena pemerintah mengeluarkan kebijakan gula petani dan gula pabrik gula milik BUMN dibeli Bulog seharga Rp9.700 per kilogramnya.

Hal itu, kata M. Nur, berdampak pada pemasaran gula tani hanya bisa dilakukan oleh Perum Bulog, sehingga pedagang tidak bisa membeli langsung ke petani, karena harus melalui Bulog. "Pedagang nantinya juga hanya bisa menjual gula secara eceran, tidak dalam bentuk curah lagi," ujarnya.

M. Nur menjelaskan, kebijakan tersebut tentu merugikan petani, karena petani merasa dipaksa harus menerima harga pembelian gula sebesar Rp9.700/kg. "Patokan harga jual gula tersebut masih di bawah biaya produksi sebesar Rp10.600/kg," ujarnya.

Ia menduga praktik monopoli penjualan gula pasir tersebut bertentangan dengan Undang-undang nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pada pasal 17, dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Selain itu, lanjut dia, pada ayat (2) dijelaskan bahwa pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya.

"Pelaku usaha lain juga tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama," pungkasnya.