Jadi Tersangka, Bos LPDB Berharap Rekannya Jadi Tahanan Kota
INDUSTRY.co.id, Batam- Dirut Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) Braman Setyo akan mengunjungi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Senin (18/9/2017) besok atas ditetapkannya tersangka Direktur Bisnis LPDB Warso Widanarto. Ia berharap pegawainya bisa menjadi tahanan kota agar lembaganya tidak kesulitan dalam mengambil langkah-langkah yang sudah dilakukan.
“Tentunya saya sangat prihatin atas kejadian ini. Saya selaku Dirut bersama direksi lain akan datang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar teman-teman bisa diberikan keringanan apakah bisa menjadi tahanan kota sehingga komunikasi kita lembaga LPDB dengan teman-teman yang masuk tahanan bisa berjalan lancar, masih banyak yang akan merekan lakukan,” ujar Braman seusai membuka acara Sosialisasi Direktorat Pembiayaan Syariah LPDB KUMKM, di Planet Holiday Batam, Rabu (13/9/2017).
Pihaknya akan melihat kasus apakah ini masuk dalam kategori sistemik dalam proses penyaluran dana bergulir LPDB KUMKM. Kalau memang sistemik akan dirubah pola-pola kebijakan tersebut. Kendati demikian pihaknya berharap agar kasus ini bisa diselesaikan secepat-cepatnya sehingga kegiatan di lembaganya bisa berjalan optimal dalam penyaluran dana bagi koperasi, UKM dan UMKM dalam meningkatkan inklusi keuangan.
Sebagai informasi, Direktur Bisnis Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Warso Widanarto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bergulir oleh Kejati Jatim pada Selasa (12/9/2017). Dirinya juga langsung dijebloskan ke tahanan di Rutan Medaeng Sidoarjo.
Tak hanya Warso, sebelumnya Kejati Jatim juga pada 21 Agustus lalu telah menahan tiga pegawai LPDB yakni Rahkmad Budianto, tim survei lapangan AI Darukiah dan Zaki Faituszamani yang merupakan tim monitor evaluasi proses kredit LPBD. Ketiganya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan maraton di Kejati Jatim.
Sama dengan ketiga pegawai LPDB sebelumnya, Warso Widanarto dan Syahrudin terlibat aksi dugaan korupsi dana bergulir untuk koperasi simpan pinjam Tunggal Kencana Ponorogo tahun 2013. Total bantuan untuk Koperasi Tunggal Kencana sebesar Rp 2 miliar. Sebanyak 1,3 miliar di antaranya tidak bisa dipertanggungjawabkan.