Waspadalah, Ada Modus Investasi Baru

Oleh : Ahmad Fadli | Senin, 11 September 2017 - 14:51 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta- Masyarakat diminta untuk tetap waspada jika akan mengalokasikan dananya untuk investasi. Pasalnya, saat ini ada beberapa modus yang perlu diwaspadai masyarakat yang sering diiming-imingi keuntungan besar yang tak masuk akal.

Hal itu ditegaskan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam Lumban Tobing usai pelatihan wartawan di Hotel Savero Bogor, akhir pekan lalu. Dia mengatakan, pihak satgas sudah menangani sekaligus menghentikan perusahaan investasi bodong.

Menurutnya, pada dasarnya yang memiliki potensi merugikan masyarakat merupakan investasi uang yang menawarkan untung sangat tinggi. "Sampai 70 persen keuntungannya perbulan, dia sekarang seperti perdagangan berjangka tapi menawarkan imbal hasil tinggi tanpa risiko," kata Tongam.

Jenis investasi emas yang juga menjadi salah satu modus berpotensi merugikan bagi masyarakat. Biasanya, menurut Tongam, perusahaan menjual emas namun tidak dilepas kepada pembelinya dengam imbalan akan berkembang setelah terkumpul banyak orang.

Kemudian juga investasi rumah masih menjadi sasaran empuk investasi bodong. "Seperti yang beli rumah bayar Rp 6,5 juta lalu enam bulan kemudian dapat Rp 800 juta, dari mana uangnya? Itu modusnya," kata Tongam.

Untuk modus terbaru, lanjut dia, yaitu pembuatan web legal namun sebenarnya palsu dan ilegal. Tongam menjelaskan, pembuat web membuat laman dan alamat yang hampir persis sama seperti aslinya berikut fiturnya juga namun ditambah dengan investasi ilegal.

Tongam tak memungkiri saat ini memang banyak masyarakat yang masih belum mengetahui modus-modus investasi. Ia menegaskan salah satu ciri yang perlu dicurigakan yaitu jika ada penawaran investasi dengan untung yang tinggi tanpa risiko. "Padahal, semakin tinggi keuntungan investasi maka risiko ya juga akan semakin ginggi juga," ujar Tongam.