Kebijakan Lartas Bahan Baku Buat Resah Pelaku Industri

Oleh : Ridwan | Jumat, 08 September 2017 - 08:48 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana untuk menerbitkan Lartas (Larangan dan Pembatasan) impor bahan baku industri. Kebijakan ini membuat resah pelaku industri.

Hal ini dikarenakan sejumlah komoditas bahan baku belum bisa sepenuhnya dipenuhi industri domestik. Adapun bilamana Lartas tersebut berhasil terbit maka industri nasional akan kesulitan untuk memperoleh bahan baku sehingga berdampak pada penurunan daya saing dan produktivitas industri

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia, Muhaimin Moeftie mengatakan, kebutuhan tembakau sebagai bahan baku industri rokok dalam negeri adalah lebih dari 300 ribu ton per tahun. Namun, produksi tembakau dalam negeri hanya mampu memasok sampai 200.000 ton per tahun, hal ini mengakibatkan industri rokok harus impor sekitar 100.000 ton per tahun.

"Larangan dan pembatasan (Lartas) impor bahan baku industri jangan sampai menjadi beban tambahan bagi industri," kats Muhaimin dalam siaran persnya di Jakarta (7/9/2017).

Menurutnya, kebijakan Lartas dinilai dapat menggangu keberlangsungan industri rokok nasional. "Ini akan menjadi beban tambahan buat kami dan mempengaruhi produksi kami," terangnya.

Disisi lain, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia, Hasan Aoni Azis menyampaikan bahwa industri dalam negeri telah mengutamakan penggunaan bahan baku lokal. Akar permasalahn terjadi karena produksi lokal belum bisa memenuhi kebutuha industri rokok.

"Pemerintah harus memperhatikan kemampuan produksi tembakau dalam negeri, terutama petani dalam pemenuhan kebutuhan industri. Selain itu, pemeritah harus mengedepankan reward bukan punish," tambahnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Atong Soekirman menyampaikan, persoalan pemenuhan bahan baku saat ini sedang menjadi prioritas pemerintah dalam upaya menjamin tercapainya target pertumbuhan industri dalam negeri.

"Tidak semua bahan baku industri bisa dihasilkan di dalam negeri maka impor tidak bisa dihindari," kata Atong.

Ia meminta supaya Kementerian yang terkait dapat mengkordinasikan setiap rencana pembuatan aturan tata niaga ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Apalagi jika terkait raw material industri, tanpa dukungan bahan baku yang memadai hal ini akan berdampak pada penurunan daya saing industri," pungkasnya.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →