BPOM Permudah Ekspor Pangan Olahan, Regulasi Baru Diproyeksikan Dongkrak Daya Saing Industri

Oleh : Hariyanto | Jumat, 10 Juli 2026 - 08:42 WIB · 3 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat dukungannya terhadap pertumbuhan ekspor pangan olahan melalui penyempurnaan tata kelola penerbitan Surat Keterangan Ekspor (SKE). Langkah tersebut diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2026 yang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi layanan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus memperkuat daya saing produk pangan Indonesia di pasar global.

Regulasi yang ditetapkan pada 9 April 2026 itu mengatur tata cara penerbitan SKE untuk pangan olahan, bahan pangan, bahan tambahan pangan, hingga kemasan pangan. Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan penting yang dibutuhkan eksportir dalam memenuhi ketentuan negara tujuan ekspor.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, transformasi layanan ekspor merupakan bagian dari perubahan peran regulator yang tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga menjadi katalis pertumbuhan industri nasional.

"BPOM memiliki mandat untuk memastikan setiap produk pangan yang beredar dan diperdagangkan memenuhi aspek keamanan, mutu, dan gizi sesuai ketentuan nasional maupun persyaratan negara tujuan ekspor. Namun di saat yang sama, kami juga harus menghadirkan regulasi yang adaptif agar produk Indonesia memiliki daya saing dan akses yang semakin luas di pasar internasional," ujar Taruna Ikrar.

Melalui regulasi baru tersebut, seluruh proses penerbitan SKE dilakukan secara elektronik melalui sistem layanan resmi BPOM. Mekanisme pelayanan mencakup pendaftaran akun, pengajuan permohonan, evaluasi dokumen, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga penerbitan maupun penolakan SKE dengan penerapan mekanisme clock on–clock off untuk mempercepat proses layanan.

Peraturan ini juga menetapkan empat jenis Surat Keterangan Ekspor yang dapat diterbitkan, yakni Certificate of Free Sale (CFS), Health Certificate (HC)/To Whom It May Concern, Export Notification for Food Packaging, serta Irradiation Certificate. Masing-masing dokumen disesuaikan dengan kebutuhan dan persyaratan negara tujuan ekspor.

Selain digitalisasi layanan, BPOM memperkenalkan skema layanan prioritas bagi pelaku usaha yang memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik, rutin melakukan ekspor, dan tidak pernah mengalami penolakan produk di negara tujuan dalam periode tertentu. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memangkas waktu pengurusan dokumen sekaligus meningkatkan kepastian proses ekspor.

BPOM juga menghadirkan fasilitas export consultation desk sebagai pusat konsultasi bagi pelaku usaha untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan ekspor di berbagai negara. Melalui layanan tersebut, eksportir diharapkan dapat mempersiapkan dokumen dan memenuhi standar yang dipersyaratkan secara lebih cepat dan tepat.

Taruna Ikrar menegaskan, penguatan layanan ekspor menjadi bagian dari strategi BPOM dalam membangun ekosistem ekspor pangan yang modern dan berorientasi pada pelayanan.

"Melalui digitalisasi layanan, pemberian layanan prioritas berbasis rekam jejak, serta penguatan pendampingan melalui export consultation desk, BPOM ingin menghadirkan regulasi yang bukan hanya menjaga perlindungan konsumen, tetapi juga menjadi instrumen akselerasi ekonomi nasional dan peningkatan ekspor pangan olahan Indonesia," kata Taruna Ikrar.

BPOM menilai regulasi baru tersebut akan memberikan kepastian proses, mengurangi hambatan administratif, serta meningkatkan kepercayaan negara tujuan terhadap kualitas produk pangan Indonesia. Dalam jangka panjang, penguatan tata kelola ekspor diharapkan memperluas penetrasi pasar global, meningkatkan nilai tambah industri pangan nasional, sekaligus memperkuat kontribusi sektor tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Hariyanto

Redaksi

Herry adalah seorang jurnalis, kreator digital, dan editor yang berbasis di Indonesia. Berdasarkan rekam jejak kariernya, ia pernah menjadi staf pendukung di portal berita Inilah.com dan aktif sebagai jurnalis serta editor untuk media ekonomi dan bisnis Industry.co.id.

Lihat semua artikel →