Pemerintah Perkuat Industri Perunggasan Lewat Penyesuaian Harga dan Perlindungan Peternak
INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah bersama para pemangku kepentingan sektor perunggasan menyepakati penyesuaian harga ayam dan telur di tingkat peternak sebagai langkah menjaga keseimbangan antara kesejahteraan peternak dan keterjangkauan harga bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 15 Juli 2026.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam rembuk perunggasan yang diselenggarakan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bersama Kementerian Pertanian, asosiasi peternak, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan di sektor perunggasan.
Dalam kesepakatan tersebut, harga ayam pedaging hidup (live bird) di tingkat peternak ditetapkan sebesar Rp19.500 per kilogram, sedangkan harga telur ayam ras di tingkat peternak menjadi Rp24.000 per kilogram.
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menegaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Menurutnya, keseimbangan harga menjadi kunci untuk menjaga keberlangsungan usaha peternak sekaligus melindungi daya beli masyarakat.
"Kita hidup dalam satu atap, Indonesia. Tidak boleh ada yang dirugikan. Peternaknya harus untung, tetapi konsumennya juga tidak boleh dirugikan. Karena itu harga ayam maupun telur tidak boleh terlalu mahal," ujar Sudaryono.
Selain penyesuaian harga, pemerintah bersama para pelaku industri juga menyepakati sejumlah langkah strategis guna memperkuat sektor perunggasan nasional.
Upaya tersebut meliputi menjaga ketersediaan bahan baku pakan, meningkatkan efisiensi produksi dan distribusi, memperkuat perlindungan bagi peternak rakyat, serta mencegah praktik usaha yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap peternak dapat memperoleh keuntungan yang layak tanpa mengorbankan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Di saat yang sama, stabilitas harga pangan diharapkan tetap terjaga sehingga mampu mendukung penguatan ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.