Antusiasme Tinggi, Pemerintah Tambah Plafon Kredit Program Perumahan Jadi Rp50 Triliun

Oleh : Ridwan | Rabu, 08 Juli 2026 - 09:25 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah meningkatkan plafon Kredit Program Perumahan (KPP) tahun 2026 dari semula Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun. Kenaikan anggaran tersebut dilakukan untuk memperluas akses pembiayaan perumahan sekaligus mendukung pelaku usaha di sektor perumahan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan, peningkatan plafon KPP merupakan respons atas tingginya antusiasme masyarakat terhadap program pembiayaan perumahan yang digulirkan pemerintah.   "Karena antusiasme masyarakat sangat tinggi, plafon kredit program perumahan tahun ini ditingkatkan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun. Ini menunjukkan pemerintah serius memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha," ujar Maruarar Sirait, dikutip dari keterangannya di Jakarta.   Menurut Ara, pemerintah ingin menghadirkan skema pembiayaan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau sehingga masyarakat tidak lagi bergantung pada pembiayaan informal dengan bunga tinggi.   Ia menilai program pembiayaan perumahan menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat memiliki rumah layak huni sekaligus memperkuat pertumbuhan sektor perumahan nasional.   Kebijakan KPP sendiri dijalankan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025.   Program ini merupakan fasilitas kredit atau pembiayaan modal kerja maupun investasi yang ditujukan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), baik perorangan maupun badan usaha, untuk mendukung berbagai program prioritas di bidang perumahan.   Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat maupun pelaku UMKM untuk memperoleh fasilitas KPP.   Beberapa syarat tersebut antara lain: Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia, Memiliki usaha produktif dan layak, Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Telah menjalankan usaha minimal enam bulan.   Selanjutnya, Tidak memiliki catatan negatif berdasarkan hasil trade checking, community checking, maupun bank checking melalui SLIK atau LPIP, Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau kredit program perumahan lain secara bersamaan, Dapat memiliki kredit komersial dengan kolektibilitas lancar sesuai ketentuan penyalur KPP, dan Menyediakan agunan berupa objek yang dibiayai, serta agunan tambahan apabila dipersyaratkan oleh penyalur.   Selain itu, penerima KPP juga dibedakan berdasarkan besaran modal usaha. Untuk usaha mikro, modal usaha maksimal Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha kecil memiliki modal usaha di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, sedangkan usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, tidak termasuk nilai tanah dan bangunan.   Dengan peningkatan plafon menjadi Rp50 triliun, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat dan pelaku UMKM yang dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan tersebut untuk mendukung pembangunan sektor perumahan sekaligus memperkuat perekonomian nasional.
Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →