Demi Lindungi Hutan, Lintas Iman Serukan Pengakuan Hukum bagi Masyarakat Adat 

Oleh : Kormen Barus | Senin, 06 Juli 2026 - 14:22 WIB · 3 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia menegaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai langkah krusial bukan hanya bagi kepastian hukum, tetapi juga untuk perlindungan hutan tropis dan penyelesaian konflik agraria. 

Pernyataan itu disampaikan IRI dalam audiensi dengan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dan Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS sekaligus Wakil Ketua Panja RUU Masyarakat Adat, Nasir Djamil, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (02/07/2026).

Audiensi dihadiri pemimpin lintas agama yang tergabung dalam Advisory Council IRI Indonesia: Dr. Suhardin (Majelis Ulama Indonesia), Pendeta Johan Kristantara (Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia), serta KRHT Astono Chandra Dana (Parisada Hindu Dharma Indonesia), bersama perwakilan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat. 

Hening Parlan, Fasilitator Nasional IRI Indonesia, mengatakan keterlibatan IRI berangkat dari keyakinan bahwa perlindungan masyarakat adat merupakan bagian dari tanggung jawab keagamaan serta perlindungan ciptaan.

"RUU Masyarakat Adat bukan hanya memiliki dasar konstitusional, tetapi juga basis moral dan keimanan. Memuliakan lingkungan adalah bagian dari ibadah. Ketika masyarakat adat kehilangan ruang hidupnya, bangsa ini juga kehilangan penjaga hutan, penjaga pengetahuan, sekaligus penjaga masa depan," ujar Hening.

Delegasi menegaskan masyarakat adat selama ini berada di garis depan menjaga kawasan hutan, namun belum memperoleh kepastian hukum yang memadai. Untuk itu, negara perlu segera menghadirkan regulasi yang memberi pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan nyata bagi komunitas adat.

Dalam pertemuan, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat melalui Abdon Nababan menyoroti tiga substansi yang harus dipertahankan dalam RUU: penyederhanaan mekanisme pengakuan masyarakat adat agar tidak berbelit dan politis; pembentukan kelembagaan nasional khusus yang menangani urusan masyarakat adat; serta penguatan ekonomi masyarakat adat agar pengakuan hukum tidak berhenti sebagai simbol, melainkan meningkatkan kesejahteraan.

"Kami bukan anti-investasi. Yang kami dorong adalah investasi yang menghormati hak masyarakat adat. Mereka harus menjadi subjek yang setara dalam proses pembangunan, bukan sekadar pihak yang menerima dampak," kata Abdon.

Pemuka agama yang hadir menegaskan bahwa pengakuan hukum bagi masyarakat adat juga sejalan dengan amanat konstitusi dan tanggung jawab moral beragama. Pendeta Johan Kristantara menyatakan Pasal 33 UUD 1945 harus dipahami untuk memastikan hak masyarakat adat atas wilayah dan sumber daya demi kemakmuran rakyat.

 KRHT Astono menekankan pentingnya pendekatan dialogis dan penghormatan terhadap hak yang telah ada jauh sebelum Republik Indonesia berdiri. Dr. Suhardin menambahkan bahwa keberpihakan terhadap masyarakat adat berarti keberpihakan terhadap keadilan ekologis.

Menanggapi masukan tersebut, Nasir Djamil menyatakan Fraksi PKS memahami urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat dan akan mengawal pembahasannya di Badan Legislasi DPR RI. Ia meminta Koalisi merumuskan substansi prioritas yang tidak boleh hilang selama proses politik di DPR, karena beberapa pasal mungkin mengalami modifikasi namun ada poin yang harus dipertahankan.

Hening Parlan menutup audiensi dengan seruan agar negara hadir memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat yang selama ini menjaga hutan. "Pengakuan terhadap mereka tidak boleh lagi dipersulit. Inilah panggilan moral kita bersama untuk menghadirkan keadilan, menjaga hutan, dan memastikan masa depan Indonesia tetap lestari," tutup Hening.

Interfaith Rainforest Initiative (IRI) adalah forum kolaborasi lintas iman yang mempertemukan pemimpin agama, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kepentingan lain untuk melindungi hutan hujan tropis dan memperjuangkan keadilan iklim. Di Indonesia, IRI bekerja sebagai gerakan moral non-partisan yang menghubungkan nilai-nilai keagamaan dengan perlindungan hutan, hak masyarakat adat, dan kebijakan publik yang berkeadilan. Kampanye utama IRI Indonesia: "No Forest, No Future".

 

Kormen Barus

Pimpinan Redaksi

Kormen Barus adalah seorang jurnalis dan editor senior yang saat ini dikenal sebagai Pimpinan Redaksi di media portal berita nasional ⁠Industry.co.id. Ia juga memiliki rekam jejak sebagai jurnalis untuk portal Infomoneter dan Redaktur Pelaksana di Majalah Business Review. Selain aktif di dunia jurnalistik, ia adalah penulis yang telah menerbitkan karya di bidang lingkungan, seperti buku yang berjudul "Desa Mandiri Menuju Langit Biru di Bumi Khatulistiwa

Lihat semua artikel →