BEI Hapus 3 Kriteria Papan Pemantauan Khusus: Free Float, Likuiditas, Suspensi
INDUSTRY.co.id - Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengubah sejumlah kriteria yang menempatkan saham di Papan Pemantauan Khusus (PPK). Perubahan ini masih dalam tahap Rule Making Rule (RMR) dan belum berlaku efektif.
Apa saja yang berubah? Tiga kriteria dihapus, satu disesuaikan.
Kriteria yang Dihapus
Kriteria 6 — Saham Free Float
Sebelumnya, saham yang tidak memenuhi ketentuan free float bisa masuk PPK. Untuk Papan Utama, minimal 50 juta saham atau di atas 5% dari total saham tercatat. Aturan ini sekarang dihapus — saham dengan free float kecil tidak lagi otomatis masuk papan pemantauan.
Kriteria 7 — Likuiditas Rendah
Saham yang rata-rata nilai transaksi hariannya kurang dari Rp5 juta dan volume kurang dari 10.000 saham per hari (dalam 3 bulan terakhir) sebelumnya masuk PPK. Kriteria ini juga dihapus.
Kriteria 10 — Suspensi Perdagangan
Saham yang pernah disuspensi lebih dari 1 hari perdagangan karena aktivitas perdagangan tidak lagi otomatis masuk PPK.
Kriteria yang Disesuaikan
Kriteria 11 — Kondisi Lainnya
Kriteria ini tetap ada tapi disesuaikan. Isinya tentang kondisi lain yang ditetapkan BEI setelah mendapat persetujuan atau perintah dari OJK. Detail penyesuaiannya belum diumumkan secara resmi.
Apa Dampaknya untuk Investor?
Perubahan ini artinya lebih sedikit saham yang masuk Papan Pemantauan Khusus. Saham-saham kecil yang likuiditasnya rendah atau free float-nya kecil tidak lagi “dipagari” di papan khusus.
Untuk investor, ini perlu dicermati. Saham yang tadinya “terlindungi” oleh kriteria PPK kini bisa diperdagangkan lebih bebas — sekaligus lebih berisiko.
Perlu diingat, perubahan ini masih tahap RMR. Belum ada tanggal efektif. BEI masih mengumpulkan masukan dari pelaku pasar sebelum diterapkan.
Key Takeaways
- BEI hapus 3 kriteria PPK: free float, likuiditas rendah, dan suspensi perdagangan
- Kriteria 11 (kondisi lain/OJK) tetap ada tapi disesuaikan
- Lebih sedikit saham yang masuk Papan Pemantauan Khusus
- Masih tahap RMR — belum berlaku efektif
- Investor perlu lebih hati-hati dengan saham likuiditas rendah yang kini tidak lagi “dipagari”
Sumber: Bursa Efek Indonesia (BEI), Instagram @indonesiastockexchange