AI Ubah Pola Penipuan Digital, Industri Keuangan Indonesia Dituntut Perkuat Sistem Deteksi
INDUSTRY.co.id - Jakarta — Perkembangan kecerdasan buatan (AI) mengubah lanskap risiko di sektor keuangan Asia Tenggara. Analisis regional terbaru menunjukkan lembaga pemberi pinjaman di kawasan kini telah mendelegasikan berbagai keputusan penting terkait kredit, pencegahan penipuan, dan kepatuhan kepada sistem AI otonom. Di sisi lain, para pelaku kejahatan siber juga memanfaatkan AI untuk mengembangkan pola serangan yang semakin cepat, adaptif, dan sulit dideteksi.
Temuan tersebut dinilai sangat relevan bagi Indonesia yang tengah mengalami pertumbuhan pesat transaksi pembayaran digital seiring meluasnya penggunaan infrastruktur pembayaran real-time seperti BI-FAST dan QRIS. Hingga akhir 2025, jumlah pengguna QRIS telah melampaui 59 juta dengan total 13,66 miliar transaksi sepanjang tahun. Bank Indonesia juga memproyeksikan transaksi pembayaran digital akan tumbuh hampir 30 persen pada 2026.
Analisis tersebut mengungkapkan bahwa pelaku penipuan kini memanfaatkan transaksi uji coba bernilai rendah untuk menguji sekaligus melatih taktik pengelakan terhadap sistem keamanan. Cara ini membuat pendekatan pengendalian berbasis aturan (rule-based) semakin kurang efektif dalam menghadapi ancaman baru.
Chief Data and AI Officer TrustDecision, Dr. Simon Liu, mengatakan bahwa kecerdasan buatan telah mengubah karakteristik penipuan digital secara signifikan.
"Pergeseran terbesar yang didorong oleh AI adalah bahwa penipuan kini menjadi lebih cepat, lebih adaptif, dan lebih dipersonalisasi. Para penyerang kini dapat menguji, mempelajari, dan memodifikasi taktik mereka dengan kecepatan yang tidak dapat ditangani oleh sistem berbasis aturan tradisional," ujarnya.
Menurut analisis tersebut, ancaman yang lebih kompleks kini tidak lagi dilakukan melalui satu aksi tunggal, melainkan melalui rangkaian aktivitas yang saling terhubung untuk membangun profil korban secara bertahap sebelum pelaku memperoleh keuntungan setelah berhasil mengidentifikasi kelemahan sistem pengendalian.
Di Indonesia, kondisi tersebut diperkuat oleh meningkatnya ekspektasi regulator terhadap tata kelola pemanfaatan AI di sektor perbankan. Dokumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertajuk Tata Kelola Kecerdasan Buatan Perbankan Indonesia yang diterbitkan pada 29 April 2025 menegaskan tiga prinsip utama, yakni keandalan, akuntabilitas, dan pengawasan manusia. Regulasi tersebut juga menekankan pentingnya tata kelola menyeluruh sepanjang siklus hidup AI, termasuk penerapan teknologi canggih untuk mendeteksi penipuan.
Dengan perkembangan pola serangan yang semakin adaptif, lembaga keuangan di Indonesia dituntut memastikan sistem deteksi risiko dan pengambilan keputusan tetap efektif dalam mengantisipasi berbagai modus baru yang mampu memanfaatkan celah di antara berbagai sistem maupun proses operasional.
Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, pendekatan yang mengintegrasikan kecerdasan perangkat, analisis perilaku, serta visibilitas tingkat jaringan dalam satu kerangka pengambilan keputusan mulai mendapat perhatian di kalangan industri jasa keuangan. Pendekatan ini diharapkan mampu menghadirkan gambaran risiko yang lebih komprehensif pada fungsi penipuan, kredit, dan kepatuhan sehingga ancaman yang berkembang secara terkoordinasi dapat diidentifikasi lebih cepat, sekaligus mendukung pemenuhan standar tata kelola AI yang ditetapkan regulator.