Kemendag Turunkan HPE dan HR Emas Periode I Juli 2026 Imbas Tekanan Pasar Global
INDUSTRY.co.id - Jakarta – Kementerian Perdagangan menetapkan penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode 1–14 Juli 2026 seiring melemahnya harga emas di pasar internasional.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1505 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Pada periode pertama Juli 2026, HPE emas ditetapkan sebesar USD135.512,62 per kilogram, turun 5,36 persen dibandingkan periode kedua Juni 2026 yang mencapai USD143.190,64 per kilogram. Sementara itu, HR emas turun menjadi USD4.214,92 per troy ounce (t oz) dari sebelumnya USD4.453,73 per troy ounce.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengatakan pelemahan harga emas dipengaruhi oleh sejumlah faktor global, terutama menguatnya nilai tukar dolar Amerika Serikat serta meningkatnya imbal hasil obligasi pemerintah AS.
"Penurunan HPE dan HR emas dipengaruhi menguatnya nilai tukar dolar AS dan meningkatnya imbal hasil obligasi pemerintah AS. Selain itu, kebijakan suku bunga yang masih berada pada level tinggi turut menekan harga emas karena emas tidak memberikan imbal hasil berupa bunga maupun dividen sehingga investor cenderung beralih ke instrumen investasi berbunga yang menawarkan tingkat pengembalian lebih pasti," ujar Tommy.
Menurutnya, pergeseran preferensi investasi tersebut berdampak pada berkurangnya permintaan emas di pasar global. Di sisi lain, pasokan emas yang relatif stabil di tengah pelemahan permintaan menyebabkan harga emas internasional terkoreksi, yang kemudian tercermin pada penurunan HPE maupun HR emas Indonesia.
"Peralihan investasi tersebut berdampak pada melemahnya permintaan emas di pasar global. Sementara itu, pasokan emas yang tetap terjaga di tengah penurunan permintaan memicu koreksi harga emas di pasar internasional dan berdampak pada turunnya HPE serta HR emas," kata Tommy.
Penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan data teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA). Proses penetapan juga melibatkan koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
"Penetapan HPE dan HR emas merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga dengan mempertimbangkan berbagai data, informasi, termasuk masukan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian," tutup Tommy.