Dugaan TKDN Tak Sesuai Gegerkan Industri Pest Control, APJIPMI Desak KPPU Turun Tangan
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Polemik dugaan ketidaksesuaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk anti rayap atau termitisida mencuat.
Asosiasi Perusahaan Jasa Industri Pest Management Indonesia (APJIPMI) resmi melaporkan produk termitisida bermerek Cislin 25 EC dan Premise 200 SL ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan posisi dominan atau monopoli, exclusionary conduct, hingga tuntutan ganti rugi.
APJIPMI juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian penerapan TKDN pada produk yang disebut telah beredar di lingkungan pemerintah dan BUMN.
Ketua Umum APJIPMI Boyke Arie Pahlevi mengatakan, pihaknya telah dipanggil KPPU pada 22 April 2026 dalam proses penyidikan awal terkait laporan tersebut.
Menurut Boyke, APJIPMI telah melakukan penelusuran dan menemukan dugaan adanya produk dengan TKDN yang dinilai tidak sesuai di berbagai wilayah Indonesia. Salah satu yang disorot yakni produk termitisida dengan merek Cislin 25 EC dan Premise 200 SL.
"Jelas ini merupakan produk yang menyesatkan karena pada perizinan, MSDS (Material Safety Data Sheet), brosur, kemasan, identitas, logo hingga formulasi yang tertera disebut seratus persen tidak sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat TKDN. Secara hukum sangat merugikan," ujar Boyke dalam keterangannya di Jakarta (17/6).
APJIPMI menyebut persoalan tersebut diduga berlangsung sejak 28 Desember 2023 hingga saat ini. Nilai proyek anti rayap yang menggunakan produk tersebut diperkirakan telah mencapai puluhan miliar rupiah.
Boyke menyebut kondisi itu berpotensi merugikan sejumlah pihak, mulai dari pemberi kerja hingga operator jasa pest control.
Menurutnya, banyak pelaku usaha pest control yang telah mengeluarkan biaya operasional awal untuk mengikuti tender pengadaan jasa anti rayap, namun kalah karena produk yang mereka ajukan tidak memiliki TKDN.
Sementara itu, APJIPMI mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian TKDN pada produk yang dilaporkan tersebut.
"Banyak pest control operator yang dirugikan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Mereka sudah banyak mengeluarkan biaya praoperasional dalam tender pengadaan anti rayap dan dikalahkan dengan alasan produk yang diusung tidak memiliki TKDN, sementara produk Cislin dan Premise TKDN-nya tidak sesuai," katanya.
APJIPMI mengaku telah melayangkan somasi sekaligus menuntut ganti rugi kepada pihak produsen sebagai pemegang merek terdaftar. Namun, hingga saat ini disebut belum ada tanggapan.
Selain itu, APJIPMI juga menilai kedua produk tersebut memiliki penguasaan pasar yang cukup besar di industri termitisida Indonesia.
"APJIPMI meminta KPPU untuk segera menaikkan status penyidikan, terutama terkait produk dengan TKDN yang tidak sesuai serta dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," tambah Boyke.
Hal senada disampaikan Mansi Putra Pratama dari Vetra Pest Control. Menurutnya, TKDN seharusnya mencerminkan proses produksi yang benar dan sesuai ketentuan.
Ia menilai ketidaksesuaian dalam penerapan TKDN berpotensi menimbulkan dampak lebih luas terhadap industri.
"Kami berharap pengawasan dan pemeriksaan dari pihak berwenang dapat dilakukan lebih baik agar ekosistem industri pest control lebih kondusif dan menjamin terciptanya persaingan usaha yang sehat," kata Mansi.