Kemenkop: Dari 59 Juta UMKM, Hanya 397 Ribu Yang Taat Pajak

Oleh : Ahmad Fadli | Rabu, 30 Agustus 2017 - 13:23 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mencatat jumlah UMKM di Indonesia mencapai 59 juta pelaku usaha. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional mencapai 57 persen atau Rp 1.537 triliun.

Namun demikian, Asisten Deputi Pembiayaan Non Bank dan Perpajakan Kementerian Koperasi dan UKM Soeprapto menyebut, UMKM yang membayar surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak untuk tahun pajak 2015 hanya 397 ribu pelaku dari total UMKM yang ada.

"Masih banyak betul UMKM yang belum membayar pajak. Sebenarnya, mereka bukan takut bayar pajak. Mereka hanya tidak mengerti cara bayar pajaknya," kata Soeprapto dalam diskusi di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2017).

Meskipun jumlah UMKM yang membayar masih sedikit, menurut Soeprapto, pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibayarkan oleh UMKM mencapai Rp 47 triliun. "Kalau ada kemudahan, UMKM yang patuh pajak tentu akan meningkat," tuturnya.

Selama ini, Soeprapto berujar, UMKM kesulitan membayar pajak karena memiliki standar akuntansi yang berbeda dengan yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. "Bedanya, ada biaya dalam akuntansi UMKM yang belum tentu diakui sebagai biaya di akuntansi Ditjen Pajak," katanya.

Ke depan, Soeprapto ingin UMKM dan Ditjen Pajak memiliki standar akuntansi yang sama. Karena itu, dibutuhkan harmonisasi antara keduanya sehingga kepatuhan pajak UMKM bisa meningkat. "Ke depan, kami akan membuat manual bersama dengan Ditjen Pajak," tutur Soeprapto