Polisi Tetapkan Direktur PT Jatisari Tersangka Kasus Beras

Oleh : Herry Barus | Rabu, 30 Agustus 2017 - 04:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Jatisari, M sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana beras.

"Hasil gelar perkara dan verifikasi fakta penyidikan, disimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Direktur PT Jatisari yakni Saudara M sehingga kemudian M ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Jakarta, Selasa (28/8/2017)

Menurut dia, polisi telah menangkap M pada Senin (28/8).

PT Jatisari merupakan perusahaan beras yang memproduksi beras kemasan berbagai merek. Dari hasil penyidikan, polisi menemukan tindak pidana produksi dan distribusi beras yang dilakukan oleh PT Jatisari.

"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa beras kemasan tersebut tidak sesuai label dan kualitasnya," katanya.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta memperoleh hasil tes laboratorium.

Atas perbuatannya, tersangka M dipersangkakan melanggar pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf E, F dan I, dan pasal 9 huruf H UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 144 Jo Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 382 BIS KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Sebelumnya, dalam kasus beras, penyidik telah menetapkan Dirut PT Indo Beras Unggul (PT IBU) Trisnawan Widodo sebagai tersangka.

Trisnawan diduga telah berbuat curang karena memproduksi beras merek Maknyuss dan beras merek Ayam Jago yang kualitasnya tidak sesuai dengan yang tertera di label beras.