Akhirnya Freeport Menyetujui Lepas Sahamnya 51 Persen

Oleh : Ahmad Fadli | Selasa, 29 Agustus 2017 - 15:46 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - PT Freeport Indonesia, perusahaan tambang Amerika Serikat yang beroperasi di Papua, setuju melepaskan sahamnya hingga sebesar 51 persen.

Sejak beroperasi pada 1967 hingga sekarang, saham Pemerintah Indonesia hanya sebesar 9,36 persen. Freeport juga menyatakan akan patuh pada ketentuan yang dikeluarkan pemerintah. Demikian yang mengemuka dalam konferensi pers tentang hasil negosiasi pemerintah dengan  PT Freeport Indonesia.

“Kedua belah pihak menyepakati divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional Indonesia,” kata Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam pernyataan resminya, Selasa (29/8).

Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia. Jonan menuturkan, pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan bekerja sama untuk segera menyelesaikan dokumentasi dari struktur yang disepakati.

 Selain itu, PT Freeport Indonesia akan mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan. 

"Hasil perundingan ini sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat Papua, kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam, serta menjaga iklim investasi tetap kondusif," ujar dia.

Divestasi merupakan salah satu dari empat poin kesepakatan antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia untuk kelangsungan usaha perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu di Indonesia.

Aturan mengenai divestasi saham tercantum dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.