ITF Dorong Kontribusi Industri Telekomunikasi dan Pelaku OTT Bermedia Sosial Dengan bijak

Oleh : Hariyanto | Senin, 28 Agustus 2017 - 16:08 WIB

INDUSTRY co.id -Jakarta-Berapa waktu lalu MUI menerbitkan Fatwa MUI nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah (urusan kemasyarakatan) melalui media sosial yang salah satunya berisi bahwa setiap muslim yang bermuamalah lewat media sosial diharamkan melakukan ghibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah(adu domba), dan penyebaran permusuhan.

MUI juga mengharamkan aksi perundungan, ujaran kebencian, serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antargolongan. “Kami mengajak lembaga-lembaga lain untuk bekerja sama meniadakan konten negatif yang berujung pada keresahan masyarakat tersebut,” kata Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH Masduki Baidlowi pada seminar yang digelar Indonesia Technology Forum (ITF) di Jakarta, Senin (28/8/2017).

Seminar Indonesia Technology Forum (ITF) membahas tema 'Menagih Langkah Nyata Industri Telekomunikasi dan OTT Menghadapi Dampak Negatif Media Sosial' dengan menghadirkan Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH Masduki Baidlowi, Komisioner BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) Agung Harsoyo, Group Head Corporate CommunicationIndosat Ooreoodo Tbk Deva Rachman , dan Public Policy Lead Twitter Indonesia, Agung Yudha.

“BRTI mendorong sinergi semua pihak dan lembaga dalam menanggulangi konten media sosial yang negative. Saat posting harus disadari apabila itu sudah menjadi keabadian. Jadi kalau disambar orang lain ya jelas mudah,” kata Agung Harsoyo, Komisioner BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) sekaligus dosen di STEI Institut Teknologi Bandung.

“Aturan registrasi pelanggan telekomunikasi akan diperbaiki dan pemberlakukan IPv6 sebagai digital identity dan memudahkan tracking pengguna internet yang negatif,” tambah Agung.

“Kami berkomitmen meredam dan mencegah konten media sosial yang negatif. Kami memiliki sistem filterisasi konten, sehingga konten negatif tidak beredar. Secara global kami telah memblokir sejuta akun terkait terorisme dan kekerasan,” kata Agung Yudha, Public Policy Lead Twitter Indonesia.

Agung menambahkan bahwa semestinya pengguna aplikasi juga membaca rules and term of services sebelum menggunakan layanan. “Disana ada aturan tentang conservation yaitu ketika posting itu sudah menjadi konsumsi publik,”katanya.

Media sosial memang ibarat pedang bermata dua karena dapat banyak bermanfaat bagi penggunanya tapi dapat pula digunakan untuk menyebarkan hal-hal negatif.

“Kita harus menjadi masyarakat yang lebih kritis, bijak, dan selalu cross check terhadap informasi yang kita terima,” kata Deva Rachman,Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo Tbk.

Karena itu pihaknya juga ikut berpartisipasi mendidik masyarakat dengan kampanye #Bijaksosmed melibatkan anak-anak muda yang kini menjadi sasaran aktif media sosial.

Sebagai lembaga, ITF mendorong penuh kontribusi industri telekomunikasi dan pelaku OTT untuk menggagas dan membedah etika dan budaya bermedia sosial yang lebih bijak dalam konteks ke Indonesiaan, sehingga diharapkan ada tatanan baru dalam penerapan etika bermedia sosial yang sesuai budaya Indonesia. 

Perlu ada kesepakatan mengenai etika bersosial media karena untuk payung hukum maupun fatwa sudah tersedia. Sosialisasi gerakan etika bersosial media harus menjadi gerakan nasional yang masif dan selalu diingatkan kepada pengguna media sosial di Tanah Air.