Misteri Mangkraknya Proyek Stadion Barombong di Makassar
INDUSTRY.co.id - Jakarta – Bayang-bayang kasus megakorupsi Hambalang kembali mencuat, kali ini mengarah ke Makassar, Sulawesi Selatan. Proyek pembangunan Stadion Barombong yang mangkrak selama bertahun-tahun dinilai memiliki kemiripan dengan proyek wisma atlet Hambalang yang berujung jerat hukum.
Stadion yang sedianya menjadi markas kebanggaan “Ayam Jantan dari Timur” itu kini terbengkalai tanpa kepastian. Alih-alih menjadi pusat kegiatan olahraga berskala besar, bangunan tersebut justru terdiam, tak kunjung difungsikan.
Kondisi ini mengingatkan publik pada proyek Hambalang tahun 2012. Keduanya sama-sama digagas untuk memajukan olahraga nasional, serta menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar. Bedanya, kasus Hambalang telah menyeret sejumlah pihak ke penjara, sementara proyek Stadion Barombong belum tersentuh penegakan hukum secara signifikan.
Padahal, proyek ini telah berjalan lebih dari satu dekade. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan pada 2019 juga telah dilakukan, namun hingga kini belum ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban.
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (PUKAT UPA) Makassar, Bastian Lubis, menilai mangkraknya proyek ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar.
“Saya melihat itu merupakan potensi kerugian negara yang sangat besar karena tidak dapat dimanfaatkan, bahkan konstruksinya pernah roboh,” kata Bastian.
Pandangan serupa disampaikan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Ia menilai terhentinya proyek pembangunan stadion berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi.
“Bisa jadi ada korupsi di dalamnya,” ujar Fickar.
Meski demikian, respons aparat penegak hukum masih terkesan normatif. Staf Humas BPKP Sulsel, Lukas, menyebut pejabat terkait belum bisa memberikan keterangan karena sedang menjalankan tugas kedinasan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti jika terdapat laporan resmi dari masyarakat.
“Apabila ada laporan atau pengaduan masyarakat, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. Ia menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi, selama disertai bukti awal yang valid.
“Setiap aduan akan diverifikasi. Penanganannya bisa berupa penindakan maupun pencegahan melalui koordinasi dan supervisi,” jelas Budi.
Di luar aspek hukum, mangkraknya stadion juga mendapat sorotan dari pengamat sepak bola, Justinus Lhaksana. Ia menekankan pentingnya keberadaan stadion sebagai infrastruktur utama bagi sebuah tim.
“Kalau tidak ada stadion, mau main di mana?” kata pria yang akrab disapa Coach Justin itu.
Ia berharap kejadian serupa tidak terus berulang, dan pemerintah dapat memastikan proyek-proyek olahraga dikelola secara berkelanjutan.
“Hal seperti ini sudah beberapa kali terjadi. Pemerintah harus mengatur agar pembangunan stadion bisa dimanfaatkan dalam jangka panjang,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, yang sebelumnya diketahui turut memperjuangkan pembangunan stadion di daerah pemilihannya, belum memberikan tanggapan terkait polemik ini.