Musim Panen, Disperindag Pamekasan Bentuk Tim Tata Niaga Tembakau

Oleh : Hariyanto | Minggu, 27 Agustus 2017 - 11:03 WIB

INDUSTRY co.id -Pamekasan - Guna mengawasi proses jual beli tembakau pada musim panen 2017, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan membentuk tim tata niaga tembakau.

Pembentukan tim tersebut merupakan amanah dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tata Usaha Tembakau Madura. "Tim ini memiliki tugas memantau jual beli tembakau di pabrik maupun perorangan," kata Kepala Disperindag Pamekasan Bambang Edy Suprapto, Sabtu (26/8/2017).

"Tim ini nantinya diharapkan untuk menghindari terjadinya transaksi yang dapat merugikan petani tembakau, khususnya menjelang masa jual beli tahun ini," ungkap Bambang.

Tim pengawas tersebut nantinya akan meliputi sejumlah elemen dari berbagai instansi maupun lembaga di daerah berslogan Bumi Gerbang Salam. "Tim ini terdiri dari berbagai unsur, meliputi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), perwakilan paguyuban petani dan unsur pemerintah sendiri," jelasnya.

"Sebagaimana tertuang dalam perda 6/2008, ada beberapa larangan yang harus dipatuhi pabrikan. Salah satunya tidak bolah mengambil sampel tembakau lebih dari 1 kilogram (kg). Serta dilarang memotong pembungkus tembakau atau tikar melebihi 2 kg," lanjut Bambang.

Tidak hanya itu, dalam aturan juga dibeberkan secara detail berupa larangan bagi petani tembakau mencampur tembakau Madura dengan tembakau Jawa. Hal itu demi menjaga kualitas dan keaslian tembakau Madura.

"Jadi, pembentukan tim ini untuk memaksimalkan realisasi tata niaga tembakau tanpa ada pihak yang merasa dirugikan. Baik petani tembakau, pedagang maupun pihak pabrikan," pungkasnya. (bj)