Asosiasi Pendidikan Kesehatan Dorong Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait Independensi Kolegium
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Sejumlah asosiasi institusi pendidikan kesehatan mendorong pemerintah untuk segera merespons dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Kesehatan. Hal ini disampaikan dalam forum diskusi yang dilaksanakan pada Kamis (19/2/2026) di Hotel Ibis Styles Airport, Tangerang.
Forum diskusi ini turut dihadiri oleh Ketua AIPKI, Prof. Dr. dr. Wisnu Barlian, M.Si.Med., Sp.A(K), Ketua APTFI, Prof. Dr. apt. Yandi Syukri, M.Si, Ketua AIPNI, Prof. Agus Setiawan, S.Kp., M.N., D.N, Ketua AIPTLM, Prof. Budi Santosa, M.Si., Med., Ketua AIPKIND, Dra. Jumiarmi Ilyas, M.Kes., dan Ketua AIPGI, Prof. Dr. Ir. Budi Setiawan, MS.
Fokus utama dari forum diskusi ini terletak pada pemulihan independensi kolegium serta pengaturan kembali penyelenggaraan uji kompetensi tenaga kesehatan yang sempat memicu kekhawatiran di kalangan akademisi dan praktisi pendidikan.
Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Wisnu Barlian, menilai bahwa putusan MK tersebut merupakan angin segar yang memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.
Sebelumnya, posisi kolegium dalam regulasi turunan UU Kesehatan dianggap kehilangan independensinya karena proses pembentukan dan seleksinya berada sepenuhnya di bawah kendali Kementerian Kesehatan. Mengenai hal ini, Wisnu menjelaskan bahwa telah ada garis tegas yang ditarik oleh mahkamah untuk menghindari kerancuan peran.
“Dalam putusan MK sudah jelas pembagian tugas dan fungsi. Penyelenggara pendidikan bertanggung jawab dari hulu sampai hilir, sementara kolegium berperan setelah lulusan dihasilkan. Ini perlu dikonsolidasikan kembali,” ujar Wisnu saat ditemui wartawan pada Kamis (19/2/2026).
Wisnu menekankan bahwa meski asosiasi mendukung program pemenuhan tenaga kesehatan nasional, standar kualitas lulusan tidak boleh dikorbankan dan harus tetap menjadi prioritas utama.
Senada dengan AIPKI, Ketua Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia, Yandi Syukri, menyoroti dampak regulasi tersebut terhadap sekitar 90 institusi pendidikan profesi apoteker di Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa sistem uji kompetensi yang telah berjalan selama lebih dari satu dekade terbukti efektif dalam menjaga mutu lulusan, namun menjadi bermasalah ketika kewenangan kolegium diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah.
Melalui momentum ini, Yandi berharap adanya harmonisasi antara pihak-pihak terkait. “Dengan adanya putusan MK ini, kami berharap ke depan peran penyelenggara pendidikan dan kolegium bisa kembali sinergis, tanpa tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.
Dari sisi legalitas, pakar hukum yang terlibat dalam diskusi tersebut menegaskan bahwa sifat putusan MK yang final dan mengikat mengharuskan pemerintah untuk segera merevisi peraturan pemerintah maupun peraturan menteri yang tidak sejalan.
Meskipun putusan ini tidak membatalkan keputusan administratif atau uji kompetensi yang sudah dilakukan sebelumnya, pemerintah diminta melakukan peninjauan ulang terhadap mekanisme pengisian jabatan kolegium di masa mendatang agar prinsip independensi tetap terjaga.
Guna memastikan masa transisi ini berjalan lancar, para penyelenggara pendidikan menekankan pentingnya komunikasi intensif antara Kementerian Pendidikan Tinggi sebagai pihak yang memproduksi tenaga kesehatan dan Kementerian Kesehatan sebagai pengguna.
Melalui berbagai forum diskusi, asosiasi berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum agar proses pendidikan dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu oleh ketidakpastian regulasi.