Belum Dapat Izin dari Pemerintah, UN Swissindo Dilarang Beroperasi

Oleh : Abraham Sihombing | Kamis, 24 Agustus 2017 - 16:03 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Satgas Waspada Investasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) meminta United Nation World Trust International Orbit (UN Swissindo), yakni sebuah lembaga dunia yang bisa mengeluarkan surat pelunasan utang, untuk menghentikan kegiatan usaha karena tidak memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Satgas Waspada Investasi OJK bersama Bareskrim Polri dan Bank Indonesia (BI) telah memanggil pimpinan UN Swissindo, Sugihartono alias Sugihartonotonegoro alias Sino,” ujar Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi, di Jakarta, Rabu (23/08/2017) petang.

Tongam mengemukakan, Sino selaku pimpinan UN Swissindo dalam pertemuan tersebut telah menandatangani surat pernyataan bahwa UN Swissindo menghentikan kegiatan yang selama ini telah dilakukan terkait dengan penawaran pelunasan utang kepada masyarakat dan pemberian voucher human obligation VM1 serta segala kegiatan lainnya.

Disamping itu, demikian Tongam, surat pernyataan tersebut juga berisi permintaan maaf Sino selaku pimpinan UN Swissindo atas segala tindakan yang mengakibatkan keresahan pada masyarakat dan sektor jasa keuangan, serta yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Berdasarkan hal tersebut, Sino meminta kepada seluruh pimpinan UN Swissindo dan masyarakat agar dapat mengetahui pernyataan ini dan berhati-hati apabila ada penawaran sejenis yang mengatasnamakan UN Swissindo.

Tongam menyebutkan, UN Swissindo telah beroperasi di beberapa daerah dan mengaku sebagai lembaga dunia yang bisa mengeluarkan surat pelunasan utang masyarakat kepada lembaga jasa keuangan serta memberikan voucher kepada masyarakat untuk mengambil uang sebesar US$1.200 atau Rp15,6 juta di PT Bank Mandiri Tbk (BMRI).

“Kegiatan yang dilakukan UN Swissindo tersebut tidak benar, karena surat pelunasan yang diterbitkan tidak diakui oleh lembaga jasa keuangan dan voucher yang diberikan juga tidak dapat dicairkan di Bank Mandiri,” pungkas Tongam. (Abraham Sihombing)

Abraham Sihombing

Redaksi

Abraham Sihombing adalah seorang jurnalis dan analis keuangan senior yang berbasis di Indonesia. Dengan karier membentang lebih dari satu dekade di Industry.co.id,m. Spesialisasinya adalah pasar modal, saham, dan sektor keuangan—menjadikannya salah satu penulis paling produktif di bidang ekonomi dan bisnis. Abraham dikenal luas karena analisisnya yang tajam terhadap pergerakan IHSG, saham-saham blue chip seperti BBCA, TLKM, dan ICBP, serta komoditas strategis seperti CPO dan minyak dunia. Selain pasar modal, ia juga aktif menulis tentang sektor industri, agro, dan energi. Gaya tulisannya yang informatif dan berbasis data menjadikannya rujukan bagi pembaca yang membutuhkan wawasan mendalam tentang dinamika ekonomi Indonesia.

Lihat semua artikel →