APJATI Dorong Reformasi Total Regulasi Penempatan PMI dalam Rapat Bersama DPR RI
INDUSTRY.co.id - Jakarta — Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) mendorong reformasi total regulasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam rapat kerja bersama DPR RI.
Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola rekrutmen, pelatihan, hingga penempatan dinilai mendesak, mengingat target penempatan PMI sebanyak 500 ribu orang per tahun dinilai belum realistis selama regulasi masih berbelit dan lambat.
Dalam forum tersebut, APJATI menegaskan bahwa jalur resmi melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) justru selama ini menjadi skema penempatan paling aman dan terukur. Namun ironisnya, regulasi yang berlaku dinilai belum memberikan dukungan optimal terhadap mekanisme legal tersebut.
Ketua Umum APJATI, Said Saleh Alwani, menyampaikan bahwa kompleksitas aturan yang berlapis serta kurang responsif terhadap dinamika pasar kerja global telah memperlambat proses penempatan PMI, khususnya melalui jalur resmi.
“Alih-alih memperkuat penempatan yang aman dan legal, regulasi yang ada justru kerap menjadi penghambat bagi pelaku usaha yang selama ini berperan strategis dalam melindungi PMI,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mendorong terjadinya penempatan nonprosedural, karena kebutuhan tenaga kerja global tidak diimbangi dengan sistem penempatan yang adaptif.
Dalam rapat yang sama, pemerintah melalui Direktur Jenderal Penempatan KP2MI menyampaikan bahwa negara tujuan PMI masih didominasi oleh Taiwan, Hong Kong, Malaysia, Singapura, dan Jepang, dengan mayoritas bekerja di sektor domestik.
Data tersebut menunjukkan bahwa peluang kerja di luar negeri masih terbuka luas. Namun peluang ini belum mampu dimaksimalkan secara optimal akibat sistem regulasi yang dinilai belum mendukung penempatan yang aman, cepat, dan berkelanjutan.
APJATI menilai persoalan mendasar dalam penempatan PMI saat ini adalah ketidakpastian hukum akibat tumpang tindih kebijakan dan lemahnya kejelasan aturan di lapangan.
Salah satu contoh paling nyata terlihat pada penempatan PMI ke kawasan Timur Tengah. Moratorium yang diberlakukan sekitar 15 tahun lalu sejatinya hanya ditujukan bagi pemberi kerja perseorangan. Namun hingga kini, penempatan pada pemberi kerja berbadan hukum juga tetap tidak dapat diproses.
“Tidak pernah ada larangan eksplisit untuk pemberi kerja berbadan hukum, tetapi praktik di lapangan justru menyamaratakan kebijakan tersebut. Ini menciptakan kebingungan dan menghambat jalur resmi yang seharusnya legal,” jelas APJATI.
Selain itu, APJATI mengkritisi proses penyusunan kebijakan yang dinilai belum berbasis kajian data yang kuat. Salah satu kebijakan yang disoroti adalah wacana kenaikan deposito P3MI.
Menurut APJATI, kebijakan tersebut berpotensi menambah beban pelaku usaha tanpa memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan perlindungan PMI. Bahkan, kondisi ini dikhawatirkan dapat membuat banyak P3MI tidak mampu bertahan.
Jika jumlah P3MI berkurang, maka penempatan resmi PMI justru akan semakin melambat, sementara target nasional tetap tinggi.
APJATI menyerukan keseriusan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan penataan ulang regulasi penempatan PMI secara menyeluruh.
“Jika ingin serius meningkatkan perlindungan dan penempatan PMI, maka regulasinya juga harus serius dibenahi. Kami belum melihat konsistensi itu, baik dari KP2MI maupun pihak pemerintah lainnya,” tegas Said.
Ia menambahkan, APJATI siap menjadi mitra strategis pemerintah dengan menyumbangkan pemikiran, data, serta pengalaman praktis di lapangan guna mendorong terciptanya sistem penempatan PMI yang aman, jelas, dan berkelanjutan.