Kemenperin Lakukan Reformasi Pengawasan Internal, Menperin Agus: Inspektorat Jenderal Jadi Satu Pintu Pengawasan
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menjalankan reformasi menyeluruh dalam sistem pengawasan internal sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang sehat, bersih dan akuntabel. Reformasi ini menitikberatkan pada pemisahan fungsi perencanaan, pelaksanaan program, dan pengawasan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam satu unit kerja.
Dalam proses reformasi tersebut, Kemenperin menilai bahwa praktik satu unit kerja yag memiliki fungsi ganda dinilai tidak logis dan berpotensi melemahkan efektivitas pengawasan.
"Ide dasarnya, tidak masuk akal jika satu unit kerja memiliki fungsi ganda. Untuk membangun organisasi yang sehat dan bersih, perencanaan harus berdiri sendiri, eksekusi program berdiri sediri, dan pengawasan juga harus berdiri sendiri," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di sela-sela acara "Konferensi Pers Akhir Tahun Kemenperin" di Jakarta.
Sebagai langkah konkret, Kemenperin berencana menarik seluruh fungsi pengawasan yang selama ini tersebar di berbagai unit kerja ke Inspektorat Jenderal (Irjen). Dengan kebijakan ini, pengawasan internal akan dilakukan melalui satu pintu, yakni Inspektorat Jenderal Kemenperin.
Langkah tersebut diyakini mampu memperkuat independensi pengawasan serta meminimalkan konflik kepentingan yang berpotensi muncul jika pengawasan dilakukan oleh unit yang juga terlibat dalam perencanaan atau pelaksanaan program.
"Pengawasan harus benar-benar independen. Karena itu, seluruh fungsi pegawasan di semua unit kerja akan ditarik ke Inspektorat Jenderal sebagai satu pintu pengawasan," terangnya.
Reformasi pengawasan internal ini tidak dilakukan secara sepihak. Kemenperin secara intesnif mebahas konsep da implementasinya bersama Kementerian PANRB agar sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi nasional.
Kolaborasi ini bertujuan memastikan bahwa perubahan struktur dan mekanisme pengawasan tetap sesuai dengan regulasi, serta mampu meningkatkan efektivitas pengendalian internal dan kialitas pelayanan publik di lingkungan Kemenperin.
Melalui reformasi ini, Kemenperin berharap tercipta sistem pengawasan yang lebih kuat, transparan, dan profesional. Pemisahan fungsi secara tegas antara perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan diyakini akan memperkecil potensi penyimpangan serta meningkatkan akuntabilitas kinerja kementerian.
Reformasi pengawasan internal ini juga menjadi bagian dari komitmen Kemenperin dalam mendukung agenda reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).