MK Tegaskan Royalti Musik Ditanggung Penyelenggara Acara, Pemilik Resto dan Kafe Masih Menunggu Kepastian

Oleh : Nina Karlita | Senin, 22 Desember 2025 - 22:13 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Hingga kini, revisi Undang-Undang Hak Cipta yang turut mengatur pemanfaatan musik di tempat usaha—seperti restoran, kafe, dan ritel—belum rampung. Akibatnya, banyak pelaku usaha masih berada di “area abu-abu” regulasi. 

Situasi ini terasa kian krusial di penghujung tahun, ketika musik berperan penting membangun atmosfer selaras dekorasi dan promosi musiman demi meningkatkan kenyamanan sekaligus pengalaman pelanggan di tengah lonjakan kunjungan.

“Musik di ruang komersial bukan sekadar pelengkap. Jika dikelola optimal, musik dapat mendorong peningkatan penjualan. Namun, ketidakpastian aturan royalti membuat banyak pelaku usaha berada di posisi serba salah,” ujar Jerry Chen, CEO USEA Global.

Sebagai penyedia solusi in-store music dan audio branding, USEA Global menghadirkan layanan kurasi musik, kepatuhan legal (legal compliance), hingga manajemen pemutaran lintas cabang. Di Indonesia, platform ini telah digunakan oleh lebih dari 100 pusat belanja, restoran, minimarket, dan toko ritel.

Kekhawatiran memuncak menjelang musim liburan Natal dan Tahun Baru, saat musik justru menjadi elemen utama pencipta suasana perayaan. Tanpa pengelolaan yang jelas dan aman, pemutaran musik berisiko tidak konsisten serta berpotensi melanggar hak cipta.

Untuk membantu pelaku usaha tetap memanfaatkan musik secara legal dan terkelola, USEA Global menggratiskan platformnya selama satu bulan bagi pelaku usaha lintas sektor—mulai dari F&B, hospitality, hingga ritel. Melalui inisiatif ini, pemilik bisnis dapat mengakses lebih dari 300.000 musik berlisensi dari berbagai genre tanpa perlu khawatir soal pembayaran royalti.

Tak hanya aspek legalitas, layanan USEA juga memungkinkan pengelolaan musik terpusat—solusi ideal bagi bisnis dengan banyak cabang. Pendekatan ini membantu menjaga konsistensi pengalaman pelanggan dan keselarasan karakter merek, terutama di periode sibuk seperti musim liburan.

Dengan pengelolaan musik yang tepat, pelaku usaha dapat menghadirkan atmosfer liburan yang hangat dan profesional tanpa dibayangi ketidakpastian hukum, sekaligus mendukung tujuan bisnis—mulai dari memperpanjang durasi kunjungan hingga meningkatkan potensi transaksi.