Larangan Ekspor Mineral Mentah Didukung Wakil Rakyat

Oleh : Herry Barus | Kamis, 22 Desember 2016 - 08:46 WIB

INDUSTRY.co.id - Anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar menginginkan pemerintah dapat terus melanjutkan larangan ekspor mineral mentah sebagai upaya untuk meningkatkan hasil pengembangan industri sektor minerba di Tanah Air.

"Pelarangan ekspor mineral mentah dan program pembangunan smelter perlu terus dilanjutkan agar terjadi proses penguatan pendalaman industri di sektor minerba," kata Rofi yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Komisi VII Fraksi PKS dalam catatan fraksinya tentang energi, di Jakarta, Rabu (21/12.

Menurut Rofi, penguatan pendalaman industri sektor minerba tersdebut dinilai bakal menghasilkan pertambahan nilai yang lebih besar di dalam negeri.

Selain itu, ujar dia, hal tersebut juga dinilai akan menjamin kepastian pasokan bahan baku mineral yang diproduksi dari dalam negeri.

Rofi juga menyoroti kebijakan renegoisasi kontrak yang tidak banyak mengalami perkembangan berarti, yang terlihat dari rendahnya komitmen sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Kontrak Karya (KK).

Padahal, lanjutnya, hal itu telah diamanahkan oleh UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dia juga mengingatkan bahwa batas akhir relaksasi mineral efektif tinggal satu bulan lagi dari apa yang telah ditetapkan.

Dalam catatan Antara, Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Bambang Gatot menyarankan adanya pengurangan sedikit pembayaran royalti bagi kontraktor yang sudah membangun "smelter" (fasilitas pengolah hasil tambang).

"Bisa saja, misalnya, bagi kontraktor yang sudah memiliki smelter mungkin dikurangi pembayaran royalti kepada negara daripada yang hanya ekspor 'ore' (endapan bahan galian yang dapat diekstrak atau diambil mineral berharganya secara ekonomis baik itu logam maupun bukan logam), hal tersebut bisa jadi untuk merangsang kontraktor lainnya agar membangun smelter," kata Bambang Gatot dalam diskusi di Jakarta, Selasa (20/12).

Dia juga menjelaskan hal tersebut terkait dengan masih rendahnya keinginan kontraktor untuk segera membangun smelter atau fasilitas untuk mengolah hasil tambang yang berguna untuk meningkatkan kandungan logam contohnya timah, nekel, tembaga, emas, dan perak.

Kewajiban dalam membangun smelter tertuang dalam Undang-Undang No. 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara atau Minerba, isi dari undang-undang tersebut diantaranya adalah mengatur tentang ekspor bahan tambang yang belum dimurnikan dan larangan bagi perusahaan tambang di Indonesia untuk mengekspor bahan tambang mentah sejak Januari 2014.

Agar izin kontraknya bisa diperpanjang, perusahaan harus memiliki smelter atau sudah dalam proses pembangunan smelter.(Hrb)