Kemenperin Sambut Aturan Baru BLU: Kini Biaya Kuliah Vokasi Kini Lebih Fleksibel
INDUSTRY.co.id - Yogyakarta — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut aturan baru terkait tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) membuat biaya pendidikan vokasi di bawah naungan kementerian menjadi lebih transparan, fleksibel, dan berbasis kebutuhan nyata di setiap daerah.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 19 November dan diundangkan pada 28 November 2025.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin, Doddy Rahadi mengatakan bahwa regulasi tersebut memberi ruang bagi BLU untuk menetapkan tarif berdasarkan biaya layanan aktual, kondisi setempat, serta prinsip produktivitas.
“Regulasi ini memberikan fleksibilitas agar BLU bisa menetapkan tarif sesuai biaya layanan, kondisi setempat, dan prinsip produktivitas. Ini bukan one size fits all, tetapi memberi kepastian dan transparansi bagi masyarakat,” ujar Doddy di Yogyakarta, Senin (8/12).
Doddy menjelaskan, PMK tersebut mengatur dua kelompok tarif, yakni tarif akademik dan tarif penunjang akademik. Tarif akademik mencakup biaya pendidikan utama, sementara tarif penunjang akademik meliputi layanan nonkuliah seperti penggunaan fasilitas, pelatihan tambahan, laboratorium, hingga sertifikasi kompetensi.
Salah satu poin penting dalam PMK 82/2025 adalah penetapan batas maksimum Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk jenjang vokasi di lingkungan Kemenperin. Untuk program Diploma Tiga (D3), tarif maksimum ditetapkan sebesar Rp 8,5 juta per semester, sedangkan untuk Diploma Empat (D4) sebesar Rp 9,5 juta per semester.
Menurut Doddy, penetapan batas ini memberikan kepastian biaya pendidikan sekaligus menjadi pedoman bagi masyarakat dalam mempertimbangkan pilihan pendidikan vokasi industri.
Fleksibilitas juga diberlakukan untuk layanan pendukung. Setiap institusi vokasi BLU dapat menetapkan tarif berbeda sesuai karakteristik layanan, seperti biaya penggunaan laboratorium, pelatihan tambahan, hingga sertifikasi kompetensi yang dibutuhkan industri.
Doddy menegaskan, aturan ini tidak hanya memperkuat transparansi, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan produktivitas pengelolaan keuangan publik di sektor vokasi.
“Aturan ini memberi kepastian tentang batas atas tarif kuliah dan layanan pendukungnya. Ini membantu transparansi biaya pendidikan vokasi sekaligus memberi BLU kerangka hukum untuk menetapkan tarif berdasarkan biaya riil,” ujarnya.
Kemenperin berharap regulasi baru ini mampu menciptakan tata kelola pendidikan vokasi yang lebih adaptif, akuntabel, dan selaras dengan kebutuhan industri nasional.