Babak Baru Sengketa Hotel Sultan, PT. INDOBUILDCO Menang di Pengadilan TUN Jakarta, Surat Pengosongan Lahan Kawasan Hotel Sultan & Tagihan Royalti US$ 45 Juta Dibatalkan

Oleh : Kormen Barus | Kamis, 04 Desember 2025 - 20:11 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id, Jakarta-PT. Indobuildco meraih kemenangan dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis hakim membatalkan surat perintah pengosongan lahan Kawasan Hotel Sultan dan membatalkan tagihan royalti sebesar US$ 45 juta atas penggunaan lahan HPL sejak 2007 hingga 2023. Putusan tersebut termuat dalam Perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT yang dibacakan secara e-Court pada Rabu (3/12/2025).

Kuasa Hukum PT. Indobuildco, Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., dalam siaran pers yang diterima redaksi, menyampaikan bahwa gugatan diajukan karena adanya cacat prosedur dan cacat substantif dalam penerbitan surat-surat yang dikeluarkan Kementerian Sekretariat Negara terkait pengosongan lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora, serta penagihan royalti.

Menurut Hamdan, majelis hakim mengabulkan seluruhnya permohonan yang diajukan pihaknya setelah mempertimbangkan dasar hukum dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Alhamdulillah gugatan kami tersebut dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan TUN Jakarta,” ujar Hamdan Zoelva.