Putusan Pengadilan Militer Tegaskan Kepemilikan Tanah Tendean 41, Pemulihan Aset PFN Dilanjutkan
INDUSTRY.co.id - Jakarta — Setelah bertahun-tahun menjadi polemik, lahan negara di Jalan Kapten Tendean 41, Jakarta Selatan akhirnya mendapatkan kejelasan hukum.
Pengadilan Militer II Jakarta resmi menjatuhkan putusan pidana terhadap oknum TNI-AD, Kolonel Eka Yogaswara, atas perkara penyerobotan lahan yang merupakan aset sah PT Produksi Film Negara (Persero) atau PFN.
Dalam sidang yang digelar Senin (24/11), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 385 KUHP terkait penyerobotan tanah. Ia dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan.
Meskipun vonis tersebut dinilai ringan, putusan ini memiliki makna strategis. Pengadilan secara resmi menegaskan bahwa lahan Tendean 41 merupakan aset negara yang dimiliki PFN, sehingga proses pemulihan dan pengembalian fungsi aset kini dapat dilanjutkan tanpa hambatan hukum.
Direktur Utama PFN, Riefian Fajarsyah, mengapresiasi putusan tersebut sebagai langkah maju dalam menjaga akuntabilitas aset negara.
“Kepastian hukum ini akan mengembalikan fungsi aset untuk dapat kembali memberi manfaat bagi ekosistem kreatif nasional,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada sejumlah lembaga negara yang telah mengawal proses hukum. Mulai dari Kemenko Polhukam, Kejaksaan Agung, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Oditurat Jenderal TNI, Puspomad, Kejaksaan Tinggi DKI, hingga aparat penegak hukum lain yang berperan dalam penyelesaian kasus ini.
PFN menegaskan bahwa tindakan terhadap pihak-pihak yang menguasai dan menempati lahan tanpa dasar hukum akan dilakukan sesuai prosedur penegakan hukum. Ini adalah bagian dari mandat pengelolaan aset negara yang harus dijalankan secara akuntabel dan transparan.
Agar proses penguasaan kembali atas aset berjalan tertib, PFN akan terus memperkuat koordinasi dengan TNI, Kejaksaan, Kepolisian, dan berbagai institusi terkait lainnya.
Kepastian status lahan ini menjadi salah satu fondasi penting bagi keberlanjutan peran PFN sebagai fasilitator ekosistem kreatif dan perfilman Indonesia, terutama dalam pengembangan ruang produksi dan inkubasi talenta kreatif.