Hedging Baru Hanya Dikelola Bank BUKU III dan IV

Oleh : Wiyanto | Senin, 21 Agustus 2017 - 16:38 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Bank Indonesia (BI) mempunyai aturan tersendiri bagi bank penerbit hedging tersebut.Penerbit hedging call swap option tidak dibebaskan ke semua bank.

"Ke tujuh bank harus mendapatkan ijin efektif untuk menerbitkan hedging itu," kataDirektur Eksekutif Pendalaman Pasar Uang BI, Nanang Hendarsyah di Jakarta, Senin (21/8/2017).

Ia katakan bank penerbit hedging minimal Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III dan IV.

BUKU 3 adalah Bank dengan Modal Inti antara Rp 5 triliun sampai dengan kurang dari Rp 30 triliun. BUKU 4 adalah Bank dengan Modal Inti paling sedikit sebesar Rp 30 triliun.

"OJK juga akan melihat Rencana Bisnis Bank (RBB), kedepan bisa nambah bank penerbitnya," kata dia.

Bank Indonesia terus mendorong penggunaan transaksi lindung nilai (hedging) bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Transaksi lindung nilai akan meningkatkan pengelolaan risiko valuta asing sehingga mendukung peningkatan resiliensi sistem keuangan Indonesia.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengatakan, SOP Transaksi Lindung Nilai (SOP Hedging) yang disosialisasikan hari ini merupakan pedoman yang telah ditandatangani oleh Menteri BUMN pada tanggal 5 Juli 2017. Untuk memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan transaksi lindung nilai oleh BUMN, SOP disusun oleh Bank Indonesia dan Kementerian BUMN, bekerja sama dengan aparat hukum dan auditor negara.

"SOP telah mengakomodasi mekanisme lindung nilai dengan transaksi derivatif yang merupakan turunan dari nilai tukar atau suku bunga. Salah satu yang tercakup adalah transaksi berupa call spread option, yang memiliki biaya premi relatif lebih efisien dibandingkan dengan instrumen lindung nilai lainnya," katanya.

Wiyanto

Redaktur

Wiyanto Lulusan UIN Syarif Hidayatullah dan kini menempuh jenjang Megister Ekonomi Islam di Paramadina. Meliput sektor keuangan dan Pertanian serta sektor riil. Tulisan membantu masyarakat dan pemerintah dan investor memahami peta ekonomi secara menyeluruh

Lihat semua artikel →