Senyum Petani Pecah! Mentan Amran dan KSP Qodari Sidak, Harga Pupuk Benar Turun Drastis
INDUSTRY.co.id - Lampung Utara – Senyum lebar terpancar di wajah para petani di Kabupaten Lampung Utara. Pasalnya, harga pupuk bersubsidi resmi turun hingga 20 persen setelah kebijakan Presiden Prabowo Subianto diberlakukan secara nasional.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bersama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari turun langsung ke lapangan untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut, Rabu (29/10).
Sidak dilakukan di Kios Pupuk Mitra Tani Sejati, Kecamatan Kotabumi Utara, untuk mengecek harga dan ketersediaan pupuk bersubsidi di tingkat petani. Hasilnya, harga benar-benar turun dan kebijakan berjalan efektif.
“Ini perintah langsung Bapak Presiden. Presiden sayang petani, makanya harga pupuk diturunkan 20 persen. Ini pertama kali dalam sejarah pertanian Indonesia harga pupuk turun signifikan,” ujar Mentan Amran saat berdialog dengan petani.
Sejumlah petani yang hadir mengaku sangat bersyukur atas kebijakan tersebut. Eko, salah satu petani padi di Kotabumi Utara, menyebut harga pupuk kini jauh lebih terjangkau.
“Benar, harga pupuk turun. Urea sekarang Rp90 ribu per sak, sebelumnya Rp125 ribu. Kami senang sekali. Terima kasih kepada Pak Presiden dan Pak Menteri Pertanian,” ungkapnya.
Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menegaskan bahwa hasil sidak membuktikan kebijakan pemerintah berjalan efektif dan cepat dirasakan masyarakat.
“Hari ini terbukti bahwa harga pupuk turun di sini 20 persen. Keputusan dibuat di Jakarta, tapi dalam hitungan hari sudah dirasakan di Kotabumi. Jadi ini betul-betul nyata di lapangan,” ujarnya.
Penurunan harga pupuk ini diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang mulai berlaku pada 22 Oktober 2025.
Kebijakan tersebut menurunkan harga eceran tertinggi (HET) seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani.
Adapun rinciannya sebagai berikut;
1. Urea: dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg
2. NPK: dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg
3. NPK Kakao: dari Rp3.300/kg menjadi Rp2.640/kg
4. ZA khusus tebu: dari Rp1.700/kg menjadi Rp1.360/kg
5. Pupuk organik: dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg
Menurut Mentan Amran, langkah ini merupakan bagian dari reformasi besar sektor pupuk nasional, tanpa menambah beban APBN.
“Bapak Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau. Tidak boleh ada keterlambatan dan kebocoran. Kami langsung menindaklanjuti dengan memangkas rantai distribusi, merevitalisasi industri, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi,” kata Mentan Amran.
Kebijakan ini disebut sebagai tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk nasional, yang diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan produktivitas petani di seluruh Indonesia.