Sumbang Rp216,9 Triliun! Wamenperin Bongkar Fakta Mengejutkan Industri Rokok Indonesia

Oleh : Ridwan | Senin, 29 September 2025 - 17:10 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali ditegaskan sebagai salah satu sektor strategis penopang ekonomi nasional. Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengungkapkan bahwa kontribusi IHT bukan hanya pada penerimaan negara, tetapi juga menyerap jutaan tenaga kerja dari hulu hingga hilir.

“IHT telah memberikan kontribusi Rp216,9 triliun dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) di 2024 serta menyerap tenaga kerja hingga 5,98 juta orang. Bahkan, nilai ekspor produk hasil tembakau tahun ini mencapai USD 1,85 miliar, naik 21,71% dibanding tahun sebelumnya,” ungkap Faisol dalam diskusi bersama Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta, Senin (29/9).

Faisol menekankan, ekosistem pertembakauan di Indonesia sudah terbentuk sejak zaman kolonial dan hingga kini masih menjadi penopang kehidupan jutaan masyarakat. Mulai dari petani tembakau, perajang, petani cengkeh, buruh pabrik, pedagang, hingga eksportir, semuanya terhubung dalam rantai nilai industri ini.

Dengan struktur industri lengkap, mulai dari pengeringan tembakau, kertas rokok, filter, bumbu, sigaret kretek tangan dan mesin, rokok putih, cerutu, hingga laboratorium internasional, Indonesia kini bahkan menempati peringkat ke-4 eksportir hasil tembakau dunia.

“Kami optimistis ekspor IHT akan terus meningkat,” jelas Faisol.

Meski berkontribusi besar, Faisol mengingatkan bahwa produk IHT juga memiliki eksternalitas negatif bagi kesehatan. Karena itu, kebijakan fiskal dan non-fiskal harus berimbang.

“Tarif cukai memang instrumen pengendalian konsumsi, terutama agar tidak mudah diakses anak-anak. Namun, kenaikan tarif terus-menerus bisa menekan industri legal dan justru memicu peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Faisol mencatat, sejak 2020–2024 tarif cukai naik berturut-turut: 23%, 12,5%, 12%, 10%, dan 10%. Dampaknya, rokok ilegal semakin marak di pasaran dan merugikan industri yang patuh membayar cukai.

Selain itu, kebijakan non-fiskal seperti PP No. 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan UU Kesehatan juga jadi sorotan karena aturan penuh akan berlaku mulai Juli 2026, membatasi ruang gerak industri.

“Keberlangsungan industri ini terkait langsung dengan sekitar enam juta tenaga kerja. Karena itu, kami menyambut baik pernyataan Menteri Keuangan yang memastikan tarif cukai tidak naik tahun depan,” ujar Faisol.

Ia menekankan perlunya kebijakan komprehensif yang mempertimbangkan dua aspek sekaligus: kesehatan dan ekonomi.

“Terlebih, masalah rokok ilegal harus menjadi variabel penting dalam perumusan kebijakan ke depan,” pungkasnya.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →