Kapolri Perintahkan Beri Penghargaan Pengunggah Video Pungli

Oleh : Herry Barus | Minggu, 20 Agustus 2017 - 01:19 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memerintahkan Kapolda Kalimantan Selatan Brigadir Jenderal Polisi Rachmat Mulyana untuk memberikan penghargaan kepada sopir yang mengunggah video oknum polisi terlibat pungutan liar (pungli).

"Kalau peristiwa (pungli) itu benar maka pengunggah tidak dipidanakan justu dikasih reward (penghargaan) karena melaporkan anggota Polri yang mengkhianati institusinya," kata Tito melalui keterangan tertulis di Jakarta Sabtu (19/8/2017)

Tito menegaskan tindakan suap akan memberikan konsekuensi hukum terhadap penerima maupun pemberi namun jika itu terjadi sesuai fakta maka oknum anggota Polri yang akan diproses hukum.

Lebih lanjut, Tito menyatakan pengunggah video pungli yang tidak sesuai fakta maka dapat dikenakan undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Terkait dugaan pungli yang dilakukan oknum anggota Polri di wilayah hukum Polda Kalimangan Selatan, Tito menginstruksikan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dan Kapolda menurunkan tim guna menindaklanjuti laporan tersebut.

Sementara itu, Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Polisi Rachmat Mulyana membenarkan oknum anggota Polres Hulu Sungai Tengah yang bertugas di wilayah Polsek Labuan Man Selatan Aiptu MM dan Bripka DB terlibat pungli.

Sebelumnya, beredar video yang tersebar melalui media sosial yang menayangkan oknum polisi lalu lintas meminta uang kepada seorang sopir.

Akibat video itu, sejumlah warganet atau "netizen" menyampaikan tanggapan negatif sehingga Kapolda Kalimantan Selatan memerintahkan tim memeriksa oknum anggota Polri itu.

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata peristiwa itu benar, saat ini oknum tersebut dilakukan pemeriksaan dan akan diproses hukum," ujar Rachmat.

Rencananya, Kapolda Kalimantan Selatan menyerahkan penghargaan kepada sopir yang mengunggah video aksi pungli itu pada Senin (21/8/2017)

Kapolda juga ingin meluruskan opini dan viral di media sosial yang menyebutkan bahwa polisi ingin menangkap dan menjadikan Cecep sebagai tersangka. “Saya ingin meluruskan dan menegaskan, bahwa saya ingin berterima kasih atas keberaniannya sehingga saya tahu bagaimana kinerja anggota saya di lapangan,” kata Kapolda.

Kapolda menambahkan, oknum yang melakukan pungli sudah ditangani oleh Bidang Propam Polda Kalsel dan akan dilakukan sidang disiplin dan KKE. "Saya akan tindak tegas personel yang berani main-main dan merugikan masyarakat," tegas Kapolda Brigjen Rachmat Mulyana.

Kapolda Kalsel juga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan perilaku  anggota Polda Kalsel yang tidak sesuai dengan Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Polri untuk merekam dan melaporkan hal tersebut ke Bid Propam satuan masing-masing.