Sengketa HGU Perkebunan Sawit Bisa Diselesaikan lewat PTUN

Oleh : Hariyanto | Kamis, 17 Agustus 2017 - 12:53 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Perkebunan kelapa sawit bisa menyelesaikan sengketa Hak Guna Usaha (HGU) yang ditetapkan sebagai bagian dari kawasan hutan melalui  Pengadilan Usaha Tata Usaha Negara (PTUN).

DR Hotman Sitorus SH, Kasubdit ligitasi Bidang Polhukam, Dirjen peraturan perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM mengatakan, ketika ada satu keputusan tata usaha negara yang ditetapkan pada  masa lalu, ternyata  dasar pertimbangannya pada saat ini sudah tidak lagi konstitusional,  pihak-pihak yang dirugikan seperti perkebunan sawit punya dasar untuk menggugat.

Saat ini, semua “penunjukan” kawasan hutan termasuk HGU didalamnya dianggap tidak sah sebagai kawasan hutan sampai dilakukan penetapan kawasan hutan oleh Pemerintah. Pasalnya, frasa “ditunjuk” dalam pasal 1 ayat 3 UU No 41 tahun 1999  tentang kehutanan bertentangan dengan keputusan  Mahkamah Konstitusi (MK) melalui keputusan No 45-PUU/IX/2011. “Putusan MK itu  bisa menjadi dasar bagi perkebunan sawit untuk meminta pembatalan,”kata dia kepada awak media  di Jakarta, kemarin.

Secara norma,  sejak putusan ditetapkan,  tidak ada lagi penunjukkan  kawasan hutan. Jika hal itu tetap dipaksakan, maka ketentuan  itu telah menjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Mengacu pada putusan tersebut, penunjukkan kawasan hutan saat ini, hanya  merupakan rangkaian prosedur menuju pengukuhan kawasan hutan. Prosedurnya  terdiri atas penunjukkan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan.

Hotman memastikan, bahwa upaya hukum yang dilakukan perkebunan sawit tidak bisa disebut sebagai bagian dari kegiatan korporasi menentang keputusan pemerintah. “Ini merupakan bagian dari demokrasi untuk mendewasakan semua pihak dalam memahami hukum dengan baik dan berkeadilan,” kata Hotman.

Bahkan, kata Hotman, bisa saja KLHK menyadari bahwa keputusan itu tidak lagi konstitusional,  namun  tidak mempunyai format pembatalan atau bisa membatalkan aturan yang mereka buat sendiri. “Pembatalan hanya bisa dilakukan oleh pengajuan keberatan dari pihak-pihak yang dirugikan terutama perkebunan,” kata Hotman.

Pernyataan senada dikemukakan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda.  Dia berpendapat, HGU merupakan salah satu hak atas tanah yang diberikan berdasarkan perundang-undangan.dan seharusnya mendapatkan perlindungan seperti yang diamanatkan dalam putusan MK No.34/PUU-IX/2011.

Menurut Huda, dengan penetapan MK, maka semua keputusan  KLHK  mengenai perizinan HGU pada kawasan hutan sudah basi dan tidak berlaku lagi. Kalau aturan lama masih mengacu pada penunjukkan kawasan hutan, sedangkan UU saat ini mempersyaratkan penentuan suatu kawasan hutan perlu lebih dari sekedar ditunjuk, pada dasarnya aturan baru yang lebih menguntungkan yang harus dipergunakan.

“Hukum pidana tidak berlaku surut kalau memberatkan. Tetapi hukum pidana boleh berlaku surut kalau menguntungkan,” kata Huda.

Bahkan, mengacu pada hukum pidana di pasal 1 ayat 2 KUHP itu, jika terjadi perubahan perundang-perundangan, maka diperlukan aturan yang menguntungkan bagi terdakwa. “Kalau hal itu menguntungkan bagi terdakwa tentunya menguntungkan bagi tersangka dan terlapor,” kata Huda.