Kadin Himbau Semua Pihak Terkait Benahi Aspek Industri Garam Nasional

Oleh : Ridwan | Rabu, 16 Agustus 2017 - 16:34 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kelangkaan garam uang sempat terjadi akhir-akhir ini seakan mengingatkan semua pihak untuk segera menata kembali aspek industri dan perdagangannya.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta semua pihak untuk membenahi kembali aspek industri garam dan hambatan yang ditemui, serta mencari solusi dari permasalahan ini.

"Harga garam lokal sempat melonjak, sebelum akhirnya pemerintah harus mengambil langkah impor untuk menstabilkan harga. Artinya kita harus membenahi semua aspek yang menyangkut garam tersebut," ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto pada acara 'Diskusi Garam' di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (16/8/2017).

Ia menamabahkaana, keputusan pemerintah mengimpor 75 ribu ton garam konsumsi hingga Agustus dianggap langkah yang sudah baik. Namun, dia meminta pemerintah harus menghentikan impor saat petani garam dalam negeri sudah memasuki puncak produksi akhir bulan ini agar tidak membuat harga garam lokal justru menjadi anjlok.

"Pada saat itulah, kita harapkan pemerintah lebih bijaksana untuk berpihak kepada para petani garam. Bagaimana pun produksi dalam negeri harus tetap diperhatikan," tegasnya.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) melansir, Indonesia sudah melakukan impor garam sejak 1990 silam sebanyak 349.042 ton. Impor tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan industri dan kelangkaan stok garam akibat dampak dari anomali cuaca.

Seperti diketahui, produksi garam sempat melimpah ruah hingga 800 ribu ton pada Kabinet Pembangunan IV atau Pelita IV. Padahal, kebutuhan konsumsi garam saat itu hanya 600 ribu ton. Sayangnya, garam produksi petambak tersebut tak dapat diserap industri karena tidak memenuhi kriteria kadar Natrium Chlorida (NaCl) pada garam sebesar 97 persen.

Impor garam selalu menjadi solusi ketika garam langka saat kemarau basah. Pemerintah juga dengan mudahnya membuka keran impor garam dengan menerbitkan sedikitnya sembilan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri sejak 2004 lalu. Yang terbaru, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 bahkan bertujuan menyederhanakan perizinan impor garam.

"Sudah seharusnya pemerintah menyiapkan sistem distribusi garam yang lebih baik, sehingga tidak merugikan petani lokal," pungkasnya.