Pecat Karyawan, PT TMMIN Digugat di PN Jakarta Pusat

Oleh : Ahmad Fadli | Rabu, 16 Agustus 2017 - 12:23 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta -  Ketua Pusat Bantuan Hukum Dan Advokasi Masyarakat (PBHAM) Anggiat Gabe Sinaga ‎mendesak agar aparat  hukum segera memeroses praktik busuk berupa permainan fiktif yang dilakukan oleh PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (PT TMMIN) dengan para vendor-nya di Indonesia.

Menurut Anggiat, praktek kotor yang dilakukan Toyota sudah berlangsung bertahun-tahun dan mengakibatkan masyarakat menjadi korban. 

"Karena banyaknya korban maka harus dibongkar dan diadili," tegas Anggiat, Rabu (16/8/2017). 

Anggita menuturkan, Toyota dikenal perusahaan besar asing milik Jepang‎ yang memiliki jejaring yang kuat kepada sejumlah pejabat dan petinggi hukum di Indonesia, namun dia mengimbau agar pemerintah menegakan keadilan di tanah air.

“Sudah ketahuan, selama ini banyak praktik busuk, manipulasi, dan bahkan permainan fiktif yang dilakukan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia melalui para petingginya bersama para vendor, maka harus diusut tuntas, dibongkar, diadili dan setelah itu usir dari negeri ini,” kata  Anggiat.

Dia memaparkan, dengan praktik kotor yang sudah terungkap bertahun-tahun, pemerintah Indonesia serta aparatur hukumnya harus membuktikan diri bahwa mereka tidak gampang dibeli oleh uang.

“Sudah banyak korban berjatuhan. Salah satunya Bung Stefanus Toar Piay. Dia dipecat dan diperlakukan tidak manusiawi, gaji tidak dibayar, masa depannya hancur, bahkan diintimidasi dan tuduh macam-macam hanya karena Bung Stefen berani mengungkapkan sejumlah permainan busuk yang dilakukan vendor yakni perusahaan tempat dia bekerja berkolaborasi dengan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia beserta para pejabat tinggi di perusahaan Jepang itu,” ungkap  Anggiat.

Anggiat pun mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menyeret dan menghukum pengusaha-pengusaha nakal yang sudah mencari keuntungan besar dengan jalan menipu dan melanggar hukum di Indonesia.

“Kami telah mengajukan gugatan terhadap perusahaan yang diduga kuat melakukan penipuan dan pekerjaan fiktif, juga diduga melakukan penyelewengan pajak serta menelantarkan karyawannya,” ujarnya.

Anggiat menuturkan,  upaya serius pemerintahan Jokowi untuk mewujudkan kedaulatan di bidang perekenomian dan kesejahteraan rakyat, harus dibarengi dengan penegakan hukum bagi semua pihak. 

"Termasuk para investor asing atau perusahaan asing yang sering berlindung di balik nama besar, namun melakukan pekerjaan-pekerjaan melanggar hukum.

“Salah satunya adalah PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia atau TMMIN yang berkolaborasi dengan sejumlah vendor seperti PT Inti Tama Central Makmur Lestari atau PT ICML untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan fiktif dan penipuan pajak,” ungkap Anggiat.

Karena itu, kata dia, proses hukum harus ditegakkan dan siapapun pengusahanya, entah pengusaha raksasa, atau setengah raksasa, atau pengusaha kecil, harus dihukum jika terbukti telah melakukan pelanggaran hukum.

“Kami menggugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan sudah kami masukkan per tanggal 23 Mei 2017 lalu, malah dibuat lamban. Kita mau penegakan hukum dilakukan,” ujar Anggiat.

Stefanus Toar Piay, yang merupakan eks pekerja di PT Intama Central Makmur Lestari (PT ICML), menyadari bahwa selama ini dirinya pun telah diperdaya oleh oknum pejabat di PT TMMIN dan PT ICML.

Dia mengukapkan, salah satu temuan yang sudah ditindaklanjutinya adalah adanya pembuatan faktur dan kwitansi fiktif senilai Rp 24. 826. 000. 000 (Rp 24,8 miliar)  yang terjadi dalam permainan pengiriman barang antara PT TMMIN dengan PT Intama Central Makmur Lestari (PT ICML).

“Sudah berlangsung bertahun-tahun. Peristiwa ini sudah saya sampaikan, namun tak kunjung ditindaklanjuti. Hingga akhirnya malah saya dan kawan-kawan saya yang dipecat dan ditelantarkan,” ujar Stefanus.