Korupsi E-KTP, KPK Garap Anak Buah SBY
INDUSTRY.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Jafar Hafsah. Jafar akan diminta keterangan soal kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/12).
Selain Jafar, pihak lain yang dipanggil untuk menjadi saksi adalah Diah Anggraeni selaku PNS Kemendagri dan Farah Utama dari pihak swasta.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu pernah diperiksa KPK pada 5 Desember 2016. Ketika itu, usai pemeriksaan, ia mengaku tidak tahu soal proyek yang pembahasannya di Komisi II.
Nama Jafar pernah disebut-sebut mantan Bendahara Umum Demokrat, M. Nazaruddin, sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
Menurut Nazar, aliran uang bukan hanya ke Jafar; mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, juga ikut kecipratan. Meski demikian, dalam kesempatan berbeda, Gamawan telah membantah tudingan Nazar.
Dua tahun perjalanan proses penyidikan kasus, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.