13 Pola Aliran Uang dari Andi Agustinus Terkait KTP-E

Oleh : Herry Barus | Selasa, 15 Agustus 2017 - 04:02 WIB · 5 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Jaksa penuntut umum KPK membeberkan aliran uang yang diberikan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri untuk melancarkan penganggaran dan pengadaan KTP elektronik mulai 2011 hingga 2012.

Aliran dana tersebut adalah:

1. Pada September sampai dengan Oktober 2010 di Gedung DPR Andi memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR sebesar 2,85 juta dolar AS dengan maksud agar Komisi II dan Banggar DPR menyetujui anggaran proyek KTP-el.

2. Setelah adanya kepastian anggaran KTP-E, di ruang kerja Setnov di lantai 12 Gedung DPR, Andi memberikan kepada pimpinan Banggar sejumlah 3,3 juta dolar AS.

3. Pada bulan Februari 2011, Andi menemui Sugiharto di ruang kerjanya dan menunjukkan kertas berisi rencana pemberian uang yang seluruhnya Rp520 miliar kepada pihak tertentu, yakni: a. Partai Golkar dengan kode kuning akan diberikan sejumlah RP150 miliar.

b. Partai Demokrat dengan kode biru akan diberikan sejumlah Rp150 ribu.

c. Partai PDI Perjuangan dengan kode merah akan diberikan sejumlah Rp80 miliar.

d. Marzuki Ali dengan kode MA akan diberikan uang sejumlah Rp20 miliar.

e. Anas Urbanignrum dengan kode AU akan diberikan sejumlah Rp20 miliar.

f. Chaeruman Harahap dengan kode CH akan diberikan uang Rp20 miliar.

g. Partai-partai lain sejumlah Rp80 miliar, kemudian dilaporkan oleh Sugiharto kepada Irman.

4. Pada bulan Maret s.d. April, atas permintaan Sugiharto, Andi memberikan uang kepada anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Markus Nari sejumlah 400.000 dolar AS melalui Sugiharto. Uang diserahkan kepada Markus Nari di kompleks bekas Taman Ria Senayan sebeluh gedung TVRI.

5. Pada bulan Agustus 2012, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani meminta uang sejumlah Rp5 miliar untuk kepentingan operasional Komisi UU, kemudian Sugiharto meminta kepada Andi Agustinus dan Andi membeirkan Rp5 miliar kepada Miryam melaui Sugiharto. Sebagian uang yang diberikan kepada Miryam itu dibagikan kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR secara bertahap.

6. Terdakwa memberikan gaji setiap bulan kepada anggota tim Fatmawati dengan total Rp480 juta 7. Pada bulan Juni s.d. Juli 2010, Andi membiayai dan mengadakan uji "Proof of Concept" internal antara AFIS Cogent dan AFIS L-1 di Apartemen Puri Casablangka 8. Pada bulan Desember 2010 di Ruko Fatmawati, Andi bertemu dengan Sugharto, M. Nazaruddin, Drajat Wisnu Setyawan, dan menyerahkan uang 775.000 dolar AS kepada Sugiharto untuk dibagikan kepada panitia pengadaan, Sugiharto, Irman, dan Diah Anggraeni dengan perincian: a. Enam pantia anggaran masing-masing 25.000 dolar AS.

b. Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan 75.000 dolar AS.

c. Sugiharto sejumlah 100.000 dolar AS.

d. Irman sejumlah 150.000 dolar AS.

e. Diah Anggraeni sejumlah 200.000 dolar AS.

f. Husni Fahmi dan anggota tim teknis sejumlah 100.000 dolar AS.

9. Pada bulan Maret 2011, Andi melalui adiknya Vidi Gunawan memberikan uang sejumlah 800.000 dolar AS kepada Sugiharto melalui staf Kemendagri Yosep Sumartono yang diberikan dua kali, yaitu di depan Holand Bakery Kampung Melayu Jakarta sejumlah 400.000 dolar AS dan SPBU Bangka Jaksel sebesar 400.000 dolar AS agar ketiga konsorsium, yaitu PNRI, Astagraphia, dan Murakabi Sejahtera dimenangkan dalam tender KTP-E.

10. Setelah PNRI dinyatakan lulus evaluasi, Andi meminta Paulus Tannos dan Johanes Marliem untuk memberikan uang 530.000 dolar AS kepada Sugiharto dengan perincian.

a. Uang sejumlah 300.000 dolar AS berasal dari Paulus Tannos yang diberikan melalui Yosep Sumartono di Menara BCA.

b. Uang sejumlah 30.000 dolar AS dari Paulus Tannos untuk kepentingan hari raya.

c. Uang sejumlah 200.000 dolar AS dari Johanes Marliem melalui Yosep Sumartono di Grand Indonesia.

11. Pada tanggal 5 dan 18 Agustus 2011, Andi memberikan uang sejumlah Rp36 miliar kepada Anang S. Sugihardjo sebagai modal kerja karena tidak ada uang muka. Pada tanggal 8 September, 27 Oktober, dan 21 Desember 2011 dikembalikan oleh Anas S. Sudihardjo sejumlah Rp37 miliar.

12. Pada bulan Maret 2012, Andi memberikan uang kepada Irman sejumlah 700.000 dolar AS, kemudian diberikan kepada Sugiharto sejumlah 100.000 dolar AS, Diah Anggraeni sejumlah 300.000 dolar AS, dan atas perintah Gamawan Fauzi uang sejumlah Rp500 juta untuk biaya rapat kerja dan seminar nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di Yogyakarta pada tanggal 24 Maret 2014, sedangkan sisanya dipakai Irman untuk kepentingan pribadi.

13. Pada bulan Mei 2012, Andi dan Anang melaporkan kepada Sugiharto bahwa atas pembayaran tahap 1, tahap 2, dan tahap 3 pada tahun 2011, serta pembayaran tahap 1 pada tahun 2012 yang seluruhnya berjumlah Rp1,857 triliun sebagian uang tersebut oleh Andi telah diberikan kepada Setnov dan anggota DPR RI lainnya yang akhirnya menimbulkan perselisihan antara Andi dan Anang karena Anang tidak bersedia lagi memberikan uang.

Selain mengeluarkan uang, Andi Agustinus juga mendapatkan fee yang berasal dari PT Biomorf Lone Indonesia dan Bimorf Mauritius sebagai supplier peralatan aplikasi perekaman sidik jari, signature pad, IRIS Scanner dari PT Noah Arkindo sebagai supplier peralatan printer dan cetak kartu sebesar 1.499.241 dolar AS dengan mentrasfer ke rekening Muda Ikhsan Harahap.

Perinciannya dari PT Biomorf Mauritius sebagai vendor alat AFIS merek L-1 sebesar 1.299.746 dolar AS dan PT Noah selaku vendor printer Fargo sebesar 199.495 dolar AS.

"Pada bulan Maret 2012, Muda Ikhsan Harahap mentransfer uang kepada Andi sebesar 700.000 dolar AS ke rekening CV Sinar Berlian Pratama milik terdakwa, sejumlah 75.000 dolar AS kepada teman Vidi Gunawan secara tunai dan 199.000 dolar AS ditransfer ke Raden Gede yang merupakan adik ipar Andi," tambah jaksa.

Perbuatan Ani ini merugikan keuangan negara senilai Rp2,314 triliun.

Terhadap perbuatan itu, Andi Agustinus disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(Ant)

Herry Barus Lihat semua artikel →