Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2, Imbas Praktik Kelebihan Muatan Pada Truk Pengangkut Air Galon

Oleh : Hariyanto | Minggu, 09 Februari 2025 - 17:27 WIB · 3 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta — Hasil investigasi Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengungkapkan bahwa seluruh truk pengangkut galon air minum merek Aqua melakukan pelanggaran aturan dengan membawa muatan berlebih. 

Penelitian KPBB pada tahun 2021 di jalan lintas Sukabumi-Bogor—rute utama truk-truk pengangkut air galon—menunjukkan bahwa 60,13% truk membawa kelebihan beban muatan sebesar 12.048 kg (123,95%), sementara 39,87% lainnya melebihi batas hingga 13.080 kg (134,57%). Dengan kata lain, 100% armada yang diobservasi melanggar aturan Over Dimension Over Load (ODOL).

“Pelanggaran ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan turunannya,” ujar Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, dalam keterangan persnya. 

Menurutnya, kondisi ini berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan karena dapat menyebabkan kecelakaan fatal.

Ia mengingatkan, organisasinya dan Masyarakat Peduli Air menemukan praktik pengangkutan ODOL pada proses tranportasi AMDK ini pada riset investigasi dan mempublikasikan hasilnya pada 2021. Bahkan telah menyampaikan dokumen laporan ini kepada Menteri Perhubungan pada Juli 2021 dengan tembusan kepada Kakorlantas Polri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Kementrian PUPR, Kementrian ESDM, Kementrian KLHK dan lainnya.

Tragisnya, praktik kelebihan muatan ini kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan maut terjadi di Gerbang Tol Ciawi 2 pada Selasa (4/2/2025) malam. Truk pengangkut air galon yang mengalami rem blong menewaskan delapan orang dan melukai sebelas lainnya. Keterangan sementara dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa kelebihan muatan berkontribusi besar terhadap hilangnya kendali truk saat melintasi jalur menurun.

Kementerian Perhubungan kini tengah menginvestigasi kejadian tersebut. Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil perusahaan operator angkutan barang serta PT Tirta Investama, produsen Aqua, untuk dimintai keterangan terkait penerapan manajemen keselamatan dalam distribusi produk mereka.

Sementara itu, Danone Indonesia, induk perusahaan PT Tirta Investama, mengeluarkan pernyataan yang menolak untuk bertanggung jawab. Director of Communications Danone Indonesia, Arif Mujahidin, mengatakan, kecelakaan melibatkan truk milik perusahaan transportasi yang menjadi rekanan distributor. Artinya, menurut Danone, tragedi di Ciawi tak ada kaitannya dengan mereka.

Merespon pernyataan prematur pihak Aqua, Safrudin justru mempertanyakan ketidakpahaman tata kelola rantai pasok (supply chain) Danone Indonesia. Katanya, sekalipun perusahaan transporter adalah perusahaan yang terpisah, secara administratif PT Tirta Investama (Danone Indonesia) yang mengeluarkan surat jalan yang menerakan jumlah galon yang diangkut sebagai sebuah persetujuan.

“Untuk itu produsen Aqua tidak dapat lepas dari tanggung jawab atas keamanan dan keselamatan barang yang dikirimkan melalui transporter ini, termasuk risiko yang terjadi akibat proses pengiriman barang ini. Mengingat praktik ini sudah berlangsung lama, jelas ini sebuah pembiaran oleh PT Tirta Investama dan atau Danone Indonesia,” ujarnya.

KPBB menduga bahwa praktik kelebihan muatan ini terus dipertahankan karena menguntungkan pihak produsen. Dengan membiarkan truk-truknya membawa muatan berlebih, Aqua dapat menghemat biaya hingga Rp3,6 juta per rit, yang jika diakumulasi mencapai Rp483 miliar per tahun.

“Ini bukan sekadar penghematan biaya, melainkan praktik pungutan liar terselubung. Aqua mendapatkan keuntungan besar dari muatan ilegal, sementara masyarakat menanggung risikonya,” kata Safrudin.

Atas temuan ini, KPBB mendesak Kementerian Perhubungan dan Kepolisian untuk menerapkan strict liability atau tanggung jawab mutlak terhadap pemilik barang, dalam hal ini produsen Aqua. “Mereka tidak bisa bersembunyi di balik mitra logistik. Jika muatannya ilegal, pemilik barang harus dihukum,” tegas Safrudin.