Peraturan Menteri OTT Berikan Pelayanan kepada Pengguna Internet

Oleh : Hariyanto | Kamis, 10 Agustus 2017 - 08:14 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan rancangan Peraturan Menteri mengenai penyedia layanan Over-The-Top (OTT) akan memberikan pelayanan yang memadai bagi para pengguna internet.

"Kebijakan OTT ini akan mengaddress tiga hal, yang pertama adalah untuk pelayanan pelanggan," kata Rudiantara di Jakarta, Rabu (9/8/2017)

Ia mengatakan bentuk pelayanan tersebut adalah dengan mewajibkan kehadiran penyedia layanan asing berbasis teknologi informasi di Indonesia dalam bentuk fisik.

"Yang penting ada presensi (kehadiran), mereka harus membuat perusahaan disini, sehingga bisa memberikan kesempatan bagi orang-orang kalau mau melakukan 'complaint'," katanya.

Ia menjelaskan kehadiran penyedia layanan tersebut bisa diwakilkan oleh operator selular nasional, apabila belum mau membuka kantor cabang dalam waktu dekat.

"Bisa diwakili oleh operator seluler, karena mereka mengatakan kalau bikin kantor disini belum tahu pasarnya sebesar apa," kata Rudiantara.

Hal kedua yang akan menjadi inti dari penerbitan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai operasional perusahaan digital di Indonesia adalah mengenai kewajiban hukum.

Sedangkan, hal ketiga adalah mengenai isu fiskal terkait pungutan pajak yang akan dikenakan, apabila diketahui perusahaan itu mendapatkan keuntungan dari kegiatan ekonomi di Indonesia.

"Jadi misal Spotify mau masuk bisa diwakili oleh Indosat, kalau ada apa-apa datang saja ke Indosat. Kedua, hak kewajibannya diwakili juga oleh Indosat. Ketiga, pajaknya juga yang bayar Indosat, atas nama Spotify," ujar Rudiantara.

Ia mengakui tiga hal ini merupakan skema yang telah beradaptasi dengan zaman karena model bisnis perusahaan saat ini sudah berubah dan dunia ekonomi digital berkembang pesat.

"Kita tidak boleh kaku, karena bisnis model sekarang sudah berubah dan terjadi dinamika. Kita harus adaptif terhadap perubahan," katanya.

Rudiantara menjanjikan penerbitan Peraturan Menteri yang telah menjalani uji publik ini secepatnya dalam waktu dekat atau paling lambat sebelum akhir 2017.

Hariyanto

Redaksi

Herry adalah seorang jurnalis, kreator digital, dan editor yang berbasis di Indonesia. Berdasarkan rekam jejak kariernya, ia pernah menjadi staf pendukung di portal berita Inilah.com dan aktif sebagai jurnalis serta editor untuk media ekonomi dan bisnis Industry.co.id.

Lihat semua artikel →